Seusai menghadap presiden SBY untuk audiensi tentang kesiapan penyelenggaraan perayaan puncak Natal 2012, ketua panitia Perayaan Natal Nasional, Nafsiah Mboy yang juga menteri kesehatan, menyatakan bahwa presiden SBY dan wapres Boediono akan turut menghadiri perayaan puncak Natal nasional yang akan diselenggarakan tanggal 27 Desember. Mboy juga menyatakan , “Presiden mengharapkan penyelenggaraan puncak perayaan Natal 2012 bersifat inklusif, dan dapat dirasakan semua pihak, tidak hanya oleh umat Kristiani. “ (lihat, antaranews.com, 7/12).
Ancam Akidah Umat
Selama
bulan Desember, negeri Islam ini yang mayoritas penduduknya muslim, tampil bak
negeri Kristen Eropa. Di toko-toko, supermarket, perusahaan swasta, sampai
instansi pemerintah hari natal disambut dengan meriah. Acara TV pun dipenuhi
dengan film, dokumentar ,talkshow,
berita, entertaiment yang bertemakan natal. Bagi pemeluk agama Nashrani
tentu sah-sah saja merayakan ntal. Tapi ‘memblow up’ demikian rupa kegiatan
Natal, dan memberlakukannya untuk dan agar diikuti oleh semua orang, bisa
menyakiti umat Islam. Di supermarket dan mall-mall yang tentu saja mayoritas
pengunjungnya umat Islam disuguhkan lagu-lagu natal terus-menerus. Tidak hanya
itu, karyawan sampai satpam yang kita yakin mayoritasnya muslim “diharuskan”
memakai atribut Natal seperti topi Santa Claus, dll. Umat pun diseru untuk
mengucapkan Selamat Natal dan bila perlu ikut merayakan atau memfasilitasinya.
Semua itu dikatakan sebagai wujud nyata toleransi dan kerukunan antar umat
beragama. Anggapan seperti itu sangat berbahaya. Seolah-olah siapa yang tidak
mau ikut merayakan atau memberikan ucapan selamat Natal di anggap tidak
toleran. Anggapan itu jelas keliru dan dangkal.
Umat
Islam harus mewaspadai seruan-seruan untuk meraykan atau mengucapkan selamat
Natal, termasuk harapan presiden SBY di atas. Sebab dibalik seruan itu ada
bahaya besar yang bisa mengancam aqidah
umat islam. Seruan berpartisipasi dalam perayaan Natal, tidak lain adalah
kampanye ide pluralisme yang
mengajarkan kebenaran semua agama. Menutur paham pluralisme, tidak ada tidak ada kebenaran mutlak. Semua agama
dianggap benar. Itu berarti, umat muslim harus menerima kebenaran ajaran umat
lain, termasuk menerima paham trinitas dan.
Seruan
itu juga merupakan propaganda sinkretisme,
pencampuradukan ajaran agama ketuhanan Yesus -agama. Spirit sinkretisme adalah mengkopromikan hal-hal yang bertentangan.
Dalam konteks Natal bersama dan tahun baru, termasuk mengucapkan selamat Natal.
Padahal dalam Islam ada batasan iman dan kafir, batasan halal dan haram adalah
sangat jelas. Tidak boleh dikompromikan !
Paham pluralisme dan ajaran sinkretisme adalah paham yang sesat.
Kaum Muslimin haram mengambil dan menyerukannya. Allah SWT telah menetapkan
bahwa satu-satunya agama yang Dia ridhai dan benar adalah Islam. Selain Islam
tidak Allah ridhai dan merupakan agama yang batil (lihat QS Ali Imran : 19) karena itu Allah Swt menegaskan : “Barangsiapa mencari agama selain Islam,
maka sekali-sekali tidak akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di
akhirat termasuk orang-orang yang merugi” (QS Ali Imran :85 ).
Haram Merayakan dan
Mengucapkan Selamat Natal
Di
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “selamat” artinya terhindar dari bencana,
aman sentosa, sejahtera tidak kurang apapun, sehat, tidak mendapat gangguan,
kerusakan dsb, beruntung, tercapai maksudnya, tidak gagal. Dengan begitu ucapan
selamat artinya adalah doa (ucapan, pernyataan, dsb) yang mengandung harapan
supaya sejahtera, tidak kurang suatu apapun, beruntung, tercapai maksudnya dsb.
Perayaan
Natal adalah peringatan kelahiran Yesus Kristus (nabi Isa al-Masih as) yang
dianggap sebagai anak Tuhan dan Tuhan Anak. Lalu bagaimana mungkin, umat Islam
disuruh mendoakan agar orang yang berkeyakinan bahwa Isa as adalah anak Tuhan,
Tuhan Anak dan meyakini ajaran Trinitas, agar orang itu selamat, tidak kurang
suatu apa dan beruntung ? padahal jelas-jelas Allah SWT menyatakan mereka
adalah orang kafir (QS al-Maidah :72-75)
yang di akhirat kelak akan di jatuhi siksaan yang teramat pedih.
Umat
Nashrani menganggap Isa bin Maryam as sebagai anak Allah. Anggapan seperti itu
merupakan kejahatan yang besar. Allah SWT menegaskan : “hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan
gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwa Allah Yang Maha Pemurah mempunyai
anak. Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak.”
(QS Maryam : 90-92)
Bagaimana bisa kita diminta
mengucapkan selamat kepada orang yang meyakini, merayakan dan menyerukan sesuatu
yang di hadapan Allah merupakan kejahatan besar seperti itu ?
Tentang
Perayaan Natal Bersama (PNB), PNB adalah salah satu media untuk menyebarkan
misi Kristen, agar umat manusia mengenal doktrin kepercayaan Kristen, bahwa
dengan mempercayai Tuhan Yesus sebagai juru selamat, manusia akan selamat. MUI
telah mengeluarkan fatwa melarang umat Islam untuk menghadiri PNB. Fatwa MUI
pada 7 Maret 1981, yang isinya antara lain menyatakan: (1) mengikuti upacara
Batal bersama bagi umat Islam hukumnya haram (2) agar umat Islam tidak
terjerumus kepada syubhat dan
larangan Allah SWT, dianjurkan untuk
tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
Dalam
buku Tanya Jawab Agama Jilid II oleh
Tim PP Muhammadiyah Makjis Tarjih yang diterbitkan oleh Suara muhammadiyah
(1991), hal. 238-240, sudah diterangkan, bahwa hukum menghadiri PNB adalah
Haram. Muhammadiyah dalam hal ini juga mengacu kepada fatwa MUI itu.
Allah
SWT berfirman: “ Dan orang-orang yang
tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang)
yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka melalui
(saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS al-Furqan : 72). Makna ayat ini bahwa mereka tidak menghadiri az-zur. Jika mereka melewatinya, mereka
segera melaluinya, dan tidak mau terkotori sedikit pun oleh az-zur itu (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir,iii/1346).
Menurut
sebagian besar mufassir, makna kata az-zur (kepalsuan) di sini adalah syirik
(Imam asy-Syaukani, Fath al-Qadir, iv/89).
Menurut beberapa mufassir seperti Abu
‘aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirrin,
adh-Dhahhak, ar-Rabi’ bin Anas, dan lainnya, az-zur itu adalah hari raya kaum Musyrik. (Tafsir Ibnu Katsir,iii/1346).
Kata la yasyhaduna, menurut jumhur ulama
bermakna la yahdhuruna az-zur, tidak
menghadirinya (Fath al-Qadir,iv/89).
Hal itu lebih sesuai dengan konteks kalimatnya, dimana sesudahnya ayat tersebut
menyatakan (artinya) “Dan apabila mereka
melewati (orang-Orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak
berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS al-Furqan : 72). Berdasarkan ayat
ini pula, banyak fuqaha yang
menyatakan haramnya menghadiri perayaan hari raya kaum kafir. Imam Ahmad berkata: “Kaum Muslimin telah
diharamkan untuk meraykan hari raya
orang-orang Yahudi dan Nashrani. “Imam
Baihaqi menyatakan, “jika Kaum Muslimin diharamkan memasuki gereja, apalagi
merayakan hari raya mereka. “ Al-Qadhi
Abu Ya’la al-Fara’ berkata, “Kaum Muslimin telah dilarang untuk merayakan
hari raya orang-orang kafir atau musyrik”.
Imam Malik menyatakan, “Kaum Muslimin
dilarang untuk merayakan hari raya kaum musyrik
atau kafir, atau memberikan sesuatu
(hadiah), atau menjual sesuatu kepada mereka, atau naik kendaraan yang
digunakan mereka untuk merayakan hari rayanya. Sedangkan memakan makanan yang
disajikan kepada kita hukumnya makhruh,
baik diantar atau mereka mengundang kita.” (Ibnu
Tamiyyah, Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim, hal.201).
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengatakan,
“sebagaimana mereka (kaum musyrik) tidak diperbolehkan menampakkan syiar-syiar
mereka, maka tidak diperbolehkan pula bagi kaum Muslimin menyetujui dan
membantu mereka melakukan syiar itu serta hadir bersama mereka. Demikian
menurut kesepakatan ahli ilmu”. (Ibnu
Qayyim aal-Jauziyyah, Ahkam Ahl al-Dzimmah, i/235).
Rasul
saw sejak awal melarang kaum muslim ikut merayakan hari raya ahlul Kitab dan kaum musyrik. Dari Anas ra bahwa ketika Rasulullah saw datang ke
Madinah, mereka memiliki dua hari raya (hari raya Nayruz dan Mihrajan) yang
mereka rayakan, maka Rasul saw bersabda: “Sungguh
Allah SWT telah mengganti dua hari itu dengan dua hari yang lebih baik daripada
keduanya, yaitu Idhul Adha dan Idul Fithri.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i dengan Sanad yang shahih).
Wahai Kaum Muslimin
Sungguh
amat berbahaya bila hari ini umat justru diseru agar menggadaikan akidahnya
dengan dalih toleransi dan kerukunan umat beragama. Begitulah yang terjadi
ketika hukum-hukum Allah dicampakkan. Tidak ada lagi kekuasaan berupa al-Khilafah
yang melindungi aqidah umat Islam ini. Islam dan ajarannya serta umat Islam
terus dijadikan sasaran. Karena itu kita harus makin gigih menjelaskan Islam
dan menyerukan syariah dan Khilafah. Sebab hanya dengan syariah dan
Khilafahlah, aqidah umat Islam terjaga sekaligus menjamin kesejahteraan dan
keamanan umat manusia baik muslim maupun orang-orang kafir. Wallaha’alam bi
ash-shawab.
Ini copas? Apa bikin sendiri. Hebat amat gaya tulisannya jurnalis-islam haha
BalasHapusLahaulah walaa quwwata illabillah
BalasHapus