for stars they have their own time.. starting from now when 2500 years have passed all things we are struggling now, we will struggle again and we will meet the same people as we met before i think, i would like to meet you again... WELCOME IN MY BLOG ˆ⌣ˆ
Senin, Maret 31
==3indikator syukur==

Part 3
Ketiga,
Menggunakan nikmat-nikmat Allah Ta’ala untuk beramal shalih
Sesungguhnya orang yang bersyukur kepada Allah Ta’ala akan menggunakan nikmat Allah untuk beramal shalih, tidak digunakan untuk bermaksiat kepada Allah. Ia gunakan matanya untuk melihat hal yang baik, lisannya tidak untuk berkata kecuali yang baik, dan anggota badannya ia gunakan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala.
Ketiga hal tersebut adalah kategori seorang hamba yang bersyukur yakni bersyukur dengan hati, lisan dan anggota badannya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, “Syukur (yang sebenarnya) adalah dengan hati, lisan dan anggota badan. (Minhajul Qosidin, hal. 305). Syukur dari hati dalam bentuk rasa cinta dan taubat yang disertai ketaatan. Adapun di lisan, syukur itu akan tampak dalam bentuk pujian dan sanjungan. Dan syukur juga akan muncul dalam bentuk ketaatan dan pengabdian oleh segenap anggota badan.” (Al Fawa’id, hal. 124-125)
Dikutip dari www.muslimah.or.id
Sesungguhnya orang yang bersyukur kepada Allah Ta’ala akan menggunakan nikmat Allah untuk beramal shalih, tidak digunakan untuk bermaksiat kepada Allah. Ia gunakan matanya untuk melihat hal yang baik, lisannya tidak untuk berkata kecuali yang baik, dan anggota badannya ia gunakan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala.
Ketiga hal tersebut adalah kategori seorang hamba yang bersyukur yakni bersyukur dengan hati, lisan dan anggota badannya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, “Syukur (yang sebenarnya) adalah dengan hati, lisan dan anggota badan. (Minhajul Qosidin, hal. 305). Syukur dari hati dalam bentuk rasa cinta dan taubat yang disertai ketaatan. Adapun di lisan, syukur itu akan tampak dalam bentuk pujian dan sanjungan. Dan syukur juga akan muncul dalam bentuk ketaatan dan pengabdian oleh segenap anggota badan.” (Al Fawa’id, hal. 124-125)
Dikutip dari www.muslimah.or.id
Syukuri Nikmat Rabb Mu :')
“Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya..
Dan jika kamu (hendak) menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya.
Sesungguhnya manusia itu sangat dzalim dan sangat kufur (mengingkari nikmat Allah)”
(QS. Ibrahim: 34)..
Ada orang lain yg Allah beri kekurangan namun ia tetap bersyukur dengan selalu ceria atas apa yg ditakdirkan untuknya.
Kita perlu menata kembali rasa syukur kpd Allah krn bgitu banyak hal yg mungkin tidak kita syukuri pdhl bisa jadi kondisi kita lebih beruntung dari orang lain.
Dan keberuntungan itu tak boleh jg kita sombongkan. Maka milikNya lah setiap kesempurnaan... ampuni kami yg tak pandai bersyukur ini y Rabb....
Aamiin
Ada orang lain yg Allah beri kekurangan namun ia tetap bersyukur dengan selalu ceria atas apa yg ditakdirkan untuknya.
Kita perlu menata kembali rasa syukur kpd Allah krn bgitu banyak hal yg mungkin tidak kita syukuri pdhl bisa jadi kondisi kita lebih beruntung dari orang lain.
Dan keberuntungan itu tak boleh jg kita sombongkan. Maka milikNya lah setiap kesempurnaan... ampuni kami yg tak pandai bersyukur ini y Rabb....
Aamiin
Basahi lisan Qita dengan. Dizkirullah seperti istigfar, bersalawat , tahmid dll..
Assalamu'alaikum..
SEMENIT MENCARI HARTA KARUN DUNIA AKHIRAT..
dengan semenit Qita bisa membasahi lisan Qita dengan. Dizkirullah seperti istigfar, bersalawat , tahmid dll..
SEMENIT MENCARI HARTA KARUN DUNIA AKHIRAT..
dengan semenit Qita bisa membasahi lisan Qita dengan. Dizkirullah seperti istigfar, bersalawat , tahmid dll..
[1] Beristigfar
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda;..
Yang artinya..
ْ“Barang siapa memperbanyak istighfar niscaya Allah memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya dan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka”
(HR. Ahmad )
Dalam hadist di atas Qita mendapatka salah satu poin yaitu istigfar dapat mendatangkan Rizqi.
[2] Subhanallahi wabihamdihi, subhanallahil ‘azhim’
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;..
Yang artinya..
“Ada dua buah kalimat yang ringan di lisan namun berat di dalam timbangan, dan keduanya dicintai oleh ar-Rahman, yaitu ‘Subhanallahi wabihamdihi, subhanallahil ‘azhim’.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
[3) hauqolah ( laa haula wala quwwata illa billah)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abdullah bin Qois -nama dari Abu Musa al-Asy’ariradhiyallahu ‘anhu-:
Yang artinya..
“Hai Abdullah bin Qois, ucapkanlah la haula wa la quwwata illa billah, sesungguhnya ia salah satu harta simpanan di surga.”
(HR. Bukhari, dan Mulsim,)
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa arti harta simpanan di surga ialah pahala yang ditabung untuk di surga, dan ia merupakan pahala yang begitu berharga.
[4] bersholawat atas nabi
Rasulullah sholullahu alahi wassallam bersabda..
Yang artinya...
"Barangsiapa yang mengucapkan shalawat kepadaku satu kali maka Allah akan bershalawat baginya sepuluh kali, dan digugurkan sepuluh kesalahan (dosa)nya, serta ditinggikan baginya sepuluh derajat/tingkatan (di surga kelak)”
( Hr. An-nisa'i)
Daripada diem lebih baik berdzikir..
Daripada nyanyi" lebih baik berdzikir..
Semoga Qita termasuk hamba Allah yang lisanya slalu basah dengan dzikirullah...
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda;..
Yang artinya..
ْ“Barang siapa memperbanyak istighfar niscaya Allah memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya dan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka”
(HR. Ahmad )
Dalam hadist di atas Qita mendapatka salah satu poin yaitu istigfar dapat mendatangkan Rizqi.
[2] Subhanallahi wabihamdihi, subhanallahil ‘azhim’
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;..
Yang artinya..
“Ada dua buah kalimat yang ringan di lisan namun berat di dalam timbangan, dan keduanya dicintai oleh ar-Rahman, yaitu ‘Subhanallahi wabihamdihi, subhanallahil ‘azhim’.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
[3) hauqolah ( laa haula wala quwwata illa billah)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abdullah bin Qois -nama dari Abu Musa al-Asy’ariradhiyallahu ‘anhu-:
Yang artinya..
“Hai Abdullah bin Qois, ucapkanlah la haula wa la quwwata illa billah, sesungguhnya ia salah satu harta simpanan di surga.”
(HR. Bukhari, dan Mulsim,)
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa arti harta simpanan di surga ialah pahala yang ditabung untuk di surga, dan ia merupakan pahala yang begitu berharga.
[4] bersholawat atas nabi
Rasulullah sholullahu alahi wassallam bersabda..
Yang artinya...
"Barangsiapa yang mengucapkan shalawat kepadaku satu kali maka Allah akan bershalawat baginya sepuluh kali, dan digugurkan sepuluh kesalahan (dosa)nya, serta ditinggikan baginya sepuluh derajat/tingkatan (di surga kelak)”
( Hr. An-nisa'i)
Daripada diem lebih baik berdzikir..
Daripada nyanyi" lebih baik berdzikir..
Semoga Qita termasuk hamba Allah yang lisanya slalu basah dengan dzikirullah...
Khilafahkah ‘Negara Islam’ di Irak dan Syam?
Soal:
Bagaimana status ‘Negara Islam’ yang diproklamirkan di Irak dan Syam? Apakah layak disebut Khilafah? Jika tidak layak, apa alasannya? Jika layak, mengapa kita tidak ikut membaiat amirnya?
Jawab:
Negara Islam adalah negara bagi umat Islam di seluruh dunia, yang menjalankan seluruh syariah Islam di dalam negeri serta mengemban dakwah dan jihad ke luar negeri. Nama lain Negara Islam adalah Khilafah.
Tidak semua milisi yang berhasil mendirikan negara bersedia memproklamirkan negaranya sebagai negara Khilafah. Kasus Taliban di Afganistan, misalnya. Ketika itu mereka menyebut negaranya dengan istilah “Imarah Islamiyyah”, bukan Khilafah. Secara riil, negara Taliban ini juga memang bukan Khilafah, dan tidak layak disebut Khilafah.
Ada juga gerakan yang mendirikan Negara Islam, dan membaiat amirnya sebagai khalifah kaum Muslim, tetapi secara riil tidak mempunyai kekuasaan. Jika umat Islam naik haji, keluar negeri atau urusan formal lainnya, mereka harus menggunakan paspor atau surat yang dikeluarkan oleh “negara lain”, yang bukan negara mereka. Padahal tanpa kekuasaan riil, tidak mungkin ada negara. Sebab, esensi negara adalah kekuasaan, yang bisa digunakan untuk memerintah. Karena itu negara seperti ini hanyalah klaim.
Dalam kitab Nizham al-Hukm, Hizbut Tahrir telah membahas masalah ini dengan mendalam, pada sub bab, Man Tan’aqidu bihim al-Khilafah (Siapakah yang Bisa Menjadi Faktor Tegaknya Khilafah), dinyatakan:
Sesungguhnya tiap wilayah Islam yang ada di Dunia Islam layak untuk membaiat Khalifah dan dengan itu Khilafah akan tegak. Jika satu wilayah dari wilayah-wilayah Islam ini telah membaiat seorang khalifah, dan akad Khilafah telah diberikan kepada dirinya, maka hukumnya fardhu ‘ain atas seluruh kaum Muslim di wilayah lain untuk membaiat dia dengan baiat taat atau baiat ketundukan, setelah akad Khilafah sah diberikan kepadanya melalui pembaiatan penduduk (rakyat) wilayah tersebut; baik wilayah ini besar seperti Mesir, Turki dan Indonesia; ataupun kecil seperti Yordania, Tunisia atau Libanon. Dengan syarat, wilayah tersebut memenuhi empat syarat. Pertama: kekuasaan wilayah tersebut merupakan kekuasaan yang bersifat independen (otonom), yang hanya bersandar (bertumpu) pada (kekuatan) kaum Muslim, bukan bersandar pada salah satu negara kafir, atau kekuasaan (cengkeraman) kaum kafir.
Kedua: keamanan kaum Muslim di wilayah tersebut berada di tangan Islam, bukan di tangan kufur. Dengan kata lain, pertahanan wilayah tersebut dari ancaman domestik maupun asing adalah pertahanan Islam, yang bersumber dari kekuatan kaum Muslim, sebagai kekuatan Islam murni.
Ketiga: wilayah ini harus seketika itu juga menerapkan Islam secara menyeluruh dan revolusioner, dan harus senantiasa bersiap mengemban dakwah Islam (ke luar negeri).
Keempat: Khalifah yang dibaiat harus memenuhi syarat pengangkatan Khilafah, meski tidak menuhi syarat keutamaan, karena yang menjadi patokan adalah syarat pengangkatan (Khilafah).
Jika wilayah tersebut memenuhi empat syarat ini, maka Khilafah benar-benar telah terwujud melalui pembaiatan yang dilakukan oleh wilayah tersebut. Meski hanya dengan (pemba’atan) wilayah itu saja, Khilafah telah tegak sekalipun wilayah ini tidak merepresentasikan mayoritas Ahl al-Halli wa al-‘Aqd dari mayoritas kaum Muslim. Sebabnya, mendirikan Khilafah hukumnya fardhu kifayah. Siapa saja yang melakukan fardhu tersebut dangan bentuk dan ketentuan yang benar, dia bisa dianggap telah melakukan fardhu tersebut.
Selain itu, syarat mayoritas Ahl al-Halli wa al-‘Aqd itu hanya berlaku jika di sana sudah ada Khilafah, yang berkeinginan untuk mengangkat Khalifah menggantikan posisi Khalifah yang meninggal atau diberhentikan. Namun, jika Khilafah itu sama sekali belum ada, sementara ingin mengangkat khalifah baru, maka adanya Khilafah yang memenuhi ketentuan syar’i itu saja sudah cukup. Khilafah pun dinyatakan berdiri siapapun khalifahnya, selama memenuhi syarat pengangkatan, berapapun jumlah orang yang membaiat dirinya. Sebabnya, pada saat itu masalahnya adalah masalah melaksanakan fardhu yang telah dilalaikan oleh kaum Muslim dalam tenggat waktu lebih dari tiga hari. Kelalaian mereka ini menyebabkan mereka melepaskan haknya untuk memilih orang yang mereka inginkan. Jadi, siapa saja yang menjalankan kefardhuan ini, cukup dengan itu akad Khilafah dinyatakan sah. Jika Khilafah telah berdiri di wilayah tersebut, dan akad Khilafah telah diberikan kepada seorang khalifah yang sah, maka hukumnya wajib atas seluruh kaum Muslim untuk bergabung di bawah bendera Khilafah, dan membaiat Khalifah. Jika tidak, maka mereka telah berdosa di sisi Allah SWT.1
Penjelasan di atas didasarkan pada Ijmak Sahabat, yang terkait dengan fakta pembaiatan sejumlah khalifah. Pertama: pembaiatan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, yang awalnya hanya dibaiat oleh beberapa Ahl al-Halli wa al-‘Aqdi, bukan oleh semuanya, di Saqifah Bani Saidah di Madinah.2 Setelah itu, beliau baru dibaiat secara umum oleh kaum Muslim di Masjid Nabawi. Itu pun hanya terbatas oleh penduduk Madinah, sementara pendapat kaum Muslim di Makkah dan Jazirah Arab yang lain tidak ditanya. Hal yang sama terjadi pada pembaiaatan Khalifah ‘Umar.3
Kedua: pembaiatan ‘Utsman bin ‘Affan yang diberikan oleh ‘Abdurrahman bin ‘Auf tidak hanya dilakukan dengan meminta pendapat Ahl al-Halli wa al-‘Aqdi saja, tetapi seluruh penduduk Madinah.
Ketiga: pembaiatan ‘Ali bin Abi Thalib yang dilakukan hanya dan oleh mayoritas penduduk Madinah dan Kufah, Irak.4
Semuanya ini disaksikan dan didengarkan oleh para sahabat, dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang menyangkal keabsahan baiat tersebut. Ini menjadi bukti Ijmak Sahabat tentang keabsahan proses baiat dalam pengangkatan khalifah tersebut.5
Mengenai peristiwa Perang Shiffin atau Perang Jamal, sesungguhnya peristiwa ini terjadi bukan karena mereka menolak baiat tersebut atau menolak pembaiatan Imam ‘Ali bin Abi Thalib ra., tetapi lebih karena faktor “Fitnah Kubra” setelah Khalifah ‘Ustman bin ‘Affan terbunuh. Mereka menuntut darah ‘Utsman untuk segera diselesaikan.6
Penjelasan di atas merupakan pandangan resmi Hizbut Tahrir. Berdasarkan penjelasan di atas maka bisa disimpulkan, bahwa adanya Negara Islam di Suriah dan Irak hanyalah klaim. Pasalnya, baik di Irak maupun Suriah, dua-duanya tidak memenuhi keempat syarat di atas. Jika pun “khalifah” yang dibaiat di sana memenuhi syarat sah pengangkatan khalifah—yaitu Muslim, laki-laki, balig, berakal, adil, merdeka dan mampu—”khalifah” yang dibaiat di sana tidak serta-merta layak disebut khalifah, yang dengan itu Khilafah telah dinyatakan tegak. Alasannya, karena kekuasaan di Irak maupun Suriah, sama-sama tidak independen. Irak masih dalam pendudukan. Suriah pun—di bawah rezim Bashar, yang menjadi boneka AS, ataupun di bawah kaum Mujahidin (yang masih berperang melawan Bashar, AS dan sekutunya)—belum bisa disebut merdeka. Dengan begitu, keamanan wilayah ini tidak sepenuhnya di tangan umat Islam. Hukum Islam pun belum benar-benar dilaksanakan secara menyeluruh di kedua wilayah tersebut. Karena itu adanya “Negara Islam” di wilayah tersebut hanya klaim.
Karena fakta Khilafah yang secara syar’i belum ada, Khalifah yang sah juga belum ada, maka secara syar’i baiat pun belum wajib ditunaikan. Memberikan baiat kepada “khalifah” yang tidak memenuhi syarat keabsahan Khilafah di atas juga tidak pernah bisa menggugurkan kewajiban untuk menegakkan Khilafah. Bahkan bisa sebaliknya, pembaiatan tersebut akan memalingkan umat Islam dari kewajiban untuk menegakkan Khilafah yang sesungguhnya.
Pada era tahun 1990-an, Perdana Menteri Libanon yang Kristen, juga pernah menyatakan dirinya sebagai “khalifah”, maka dengan tegas Hizbut Tahrir menolak klaim tersebut. Alasannya, dia tidak memenuhi syarat keabsahan sebagai seorang khalifah. Hizbut Tahrir juga menjelaskan kepada umat Islam agar tidak tertipu dengan klaim dan tipudaya tersebut. WalLahu a’lam. [KH. Hafidz Abdurrahman] (hizbut-tahrir.or.id, 04/03/2014)
***
Bagaimana status ‘Negara Islam’ yang diproklamirkan di Irak dan Syam? Apakah layak disebut Khilafah? Jika tidak layak, apa alasannya? Jika layak, mengapa kita tidak ikut membaiat amirnya?
Jawab:
Negara Islam adalah negara bagi umat Islam di seluruh dunia, yang menjalankan seluruh syariah Islam di dalam negeri serta mengemban dakwah dan jihad ke luar negeri. Nama lain Negara Islam adalah Khilafah.
Tidak semua milisi yang berhasil mendirikan negara bersedia memproklamirkan negaranya sebagai negara Khilafah. Kasus Taliban di Afganistan, misalnya. Ketika itu mereka menyebut negaranya dengan istilah “Imarah Islamiyyah”, bukan Khilafah. Secara riil, negara Taliban ini juga memang bukan Khilafah, dan tidak layak disebut Khilafah.
Ada juga gerakan yang mendirikan Negara Islam, dan membaiat amirnya sebagai khalifah kaum Muslim, tetapi secara riil tidak mempunyai kekuasaan. Jika umat Islam naik haji, keluar negeri atau urusan formal lainnya, mereka harus menggunakan paspor atau surat yang dikeluarkan oleh “negara lain”, yang bukan negara mereka. Padahal tanpa kekuasaan riil, tidak mungkin ada negara. Sebab, esensi negara adalah kekuasaan, yang bisa digunakan untuk memerintah. Karena itu negara seperti ini hanyalah klaim.
Dalam kitab Nizham al-Hukm, Hizbut Tahrir telah membahas masalah ini dengan mendalam, pada sub bab, Man Tan’aqidu bihim al-Khilafah (Siapakah yang Bisa Menjadi Faktor Tegaknya Khilafah), dinyatakan:
Sesungguhnya tiap wilayah Islam yang ada di Dunia Islam layak untuk membaiat Khalifah dan dengan itu Khilafah akan tegak. Jika satu wilayah dari wilayah-wilayah Islam ini telah membaiat seorang khalifah, dan akad Khilafah telah diberikan kepada dirinya, maka hukumnya fardhu ‘ain atas seluruh kaum Muslim di wilayah lain untuk membaiat dia dengan baiat taat atau baiat ketundukan, setelah akad Khilafah sah diberikan kepadanya melalui pembaiatan penduduk (rakyat) wilayah tersebut; baik wilayah ini besar seperti Mesir, Turki dan Indonesia; ataupun kecil seperti Yordania, Tunisia atau Libanon. Dengan syarat, wilayah tersebut memenuhi empat syarat. Pertama: kekuasaan wilayah tersebut merupakan kekuasaan yang bersifat independen (otonom), yang hanya bersandar (bertumpu) pada (kekuatan) kaum Muslim, bukan bersandar pada salah satu negara kafir, atau kekuasaan (cengkeraman) kaum kafir.
Kedua: keamanan kaum Muslim di wilayah tersebut berada di tangan Islam, bukan di tangan kufur. Dengan kata lain, pertahanan wilayah tersebut dari ancaman domestik maupun asing adalah pertahanan Islam, yang bersumber dari kekuatan kaum Muslim, sebagai kekuatan Islam murni.
Ketiga: wilayah ini harus seketika itu juga menerapkan Islam secara menyeluruh dan revolusioner, dan harus senantiasa bersiap mengemban dakwah Islam (ke luar negeri).
Keempat: Khalifah yang dibaiat harus memenuhi syarat pengangkatan Khilafah, meski tidak menuhi syarat keutamaan, karena yang menjadi patokan adalah syarat pengangkatan (Khilafah).
Jika wilayah tersebut memenuhi empat syarat ini, maka Khilafah benar-benar telah terwujud melalui pembaiatan yang dilakukan oleh wilayah tersebut. Meski hanya dengan (pemba’atan) wilayah itu saja, Khilafah telah tegak sekalipun wilayah ini tidak merepresentasikan mayoritas Ahl al-Halli wa al-‘Aqd dari mayoritas kaum Muslim. Sebabnya, mendirikan Khilafah hukumnya fardhu kifayah. Siapa saja yang melakukan fardhu tersebut dangan bentuk dan ketentuan yang benar, dia bisa dianggap telah melakukan fardhu tersebut.
Selain itu, syarat mayoritas Ahl al-Halli wa al-‘Aqd itu hanya berlaku jika di sana sudah ada Khilafah, yang berkeinginan untuk mengangkat Khalifah menggantikan posisi Khalifah yang meninggal atau diberhentikan. Namun, jika Khilafah itu sama sekali belum ada, sementara ingin mengangkat khalifah baru, maka adanya Khilafah yang memenuhi ketentuan syar’i itu saja sudah cukup. Khilafah pun dinyatakan berdiri siapapun khalifahnya, selama memenuhi syarat pengangkatan, berapapun jumlah orang yang membaiat dirinya. Sebabnya, pada saat itu masalahnya adalah masalah melaksanakan fardhu yang telah dilalaikan oleh kaum Muslim dalam tenggat waktu lebih dari tiga hari. Kelalaian mereka ini menyebabkan mereka melepaskan haknya untuk memilih orang yang mereka inginkan. Jadi, siapa saja yang menjalankan kefardhuan ini, cukup dengan itu akad Khilafah dinyatakan sah. Jika Khilafah telah berdiri di wilayah tersebut, dan akad Khilafah telah diberikan kepada seorang khalifah yang sah, maka hukumnya wajib atas seluruh kaum Muslim untuk bergabung di bawah bendera Khilafah, dan membaiat Khalifah. Jika tidak, maka mereka telah berdosa di sisi Allah SWT.1
Penjelasan di atas didasarkan pada Ijmak Sahabat, yang terkait dengan fakta pembaiatan sejumlah khalifah. Pertama: pembaiatan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, yang awalnya hanya dibaiat oleh beberapa Ahl al-Halli wa al-‘Aqdi, bukan oleh semuanya, di Saqifah Bani Saidah di Madinah.2 Setelah itu, beliau baru dibaiat secara umum oleh kaum Muslim di Masjid Nabawi. Itu pun hanya terbatas oleh penduduk Madinah, sementara pendapat kaum Muslim di Makkah dan Jazirah Arab yang lain tidak ditanya. Hal yang sama terjadi pada pembaiaatan Khalifah ‘Umar.3
Kedua: pembaiatan ‘Utsman bin ‘Affan yang diberikan oleh ‘Abdurrahman bin ‘Auf tidak hanya dilakukan dengan meminta pendapat Ahl al-Halli wa al-‘Aqdi saja, tetapi seluruh penduduk Madinah.
Ketiga: pembaiatan ‘Ali bin Abi Thalib yang dilakukan hanya dan oleh mayoritas penduduk Madinah dan Kufah, Irak.4
Semuanya ini disaksikan dan didengarkan oleh para sahabat, dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang menyangkal keabsahan baiat tersebut. Ini menjadi bukti Ijmak Sahabat tentang keabsahan proses baiat dalam pengangkatan khalifah tersebut.5
Mengenai peristiwa Perang Shiffin atau Perang Jamal, sesungguhnya peristiwa ini terjadi bukan karena mereka menolak baiat tersebut atau menolak pembaiatan Imam ‘Ali bin Abi Thalib ra., tetapi lebih karena faktor “Fitnah Kubra” setelah Khalifah ‘Ustman bin ‘Affan terbunuh. Mereka menuntut darah ‘Utsman untuk segera diselesaikan.6
Penjelasan di atas merupakan pandangan resmi Hizbut Tahrir. Berdasarkan penjelasan di atas maka bisa disimpulkan, bahwa adanya Negara Islam di Suriah dan Irak hanyalah klaim. Pasalnya, baik di Irak maupun Suriah, dua-duanya tidak memenuhi keempat syarat di atas. Jika pun “khalifah” yang dibaiat di sana memenuhi syarat sah pengangkatan khalifah—yaitu Muslim, laki-laki, balig, berakal, adil, merdeka dan mampu—”khalifah” yang dibaiat di sana tidak serta-merta layak disebut khalifah, yang dengan itu Khilafah telah dinyatakan tegak. Alasannya, karena kekuasaan di Irak maupun Suriah, sama-sama tidak independen. Irak masih dalam pendudukan. Suriah pun—di bawah rezim Bashar, yang menjadi boneka AS, ataupun di bawah kaum Mujahidin (yang masih berperang melawan Bashar, AS dan sekutunya)—belum bisa disebut merdeka. Dengan begitu, keamanan wilayah ini tidak sepenuhnya di tangan umat Islam. Hukum Islam pun belum benar-benar dilaksanakan secara menyeluruh di kedua wilayah tersebut. Karena itu adanya “Negara Islam” di wilayah tersebut hanya klaim.
Karena fakta Khilafah yang secara syar’i belum ada, Khalifah yang sah juga belum ada, maka secara syar’i baiat pun belum wajib ditunaikan. Memberikan baiat kepada “khalifah” yang tidak memenuhi syarat keabsahan Khilafah di atas juga tidak pernah bisa menggugurkan kewajiban untuk menegakkan Khilafah. Bahkan bisa sebaliknya, pembaiatan tersebut akan memalingkan umat Islam dari kewajiban untuk menegakkan Khilafah yang sesungguhnya.
Pada era tahun 1990-an, Perdana Menteri Libanon yang Kristen, juga pernah menyatakan dirinya sebagai “khalifah”, maka dengan tegas Hizbut Tahrir menolak klaim tersebut. Alasannya, dia tidak memenuhi syarat keabsahan sebagai seorang khalifah. Hizbut Tahrir juga menjelaskan kepada umat Islam agar tidak tertipu dengan klaim dan tipudaya tersebut. WalLahu a’lam. [KH. Hafidz Abdurrahman] (hizbut-tahrir.or.id, 04/03/2014)
***
7 AMALAN YANG PAHALANYA TERUS MENGALIR
=======================================
Dalam sebuah Riwayat, Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam Bersabda: Sesungguhnya diantara amal kebaikan yang mendatangkan pahala setelah orang yang melakukannya wafat ialah:
(1) Ilmu yang disebar luaskannya,
(2) Anak saleh yang ditinggalkannya,
(3) Mushaf (kitab-kitab keagamaan) yang diwariskannya,
(4) Masjid yang dibangunnya,
(5) Rumah yang dibangunnya untuk penginapan orang yang sedang dalam perjalanan,
(6) Sungai yang dialirkannya untuk kepentingan orang banyak, dan
(7) Harta yang disedekahkannya .
Dalam sebuah Riwayat, Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam Bersabda: Sesungguhnya diantara amal kebaikan yang mendatangkan pahala setelah orang yang melakukannya wafat ialah:
(1) Ilmu yang disebar luaskannya,
(2) Anak saleh yang ditinggalkannya,
(3) Mushaf (kitab-kitab keagamaan) yang diwariskannya,
(4) Masjid yang dibangunnya,
(5) Rumah yang dibangunnya untuk penginapan orang yang sedang dalam perjalanan,
(6) Sungai yang dialirkannya untuk kepentingan orang banyak, dan
(7) Harta yang disedekahkannya .
(HR. Ibnu Majah).
YA ALLAH : Yang Menguasai langit bumi, Berikanlah kekuatan dan Kemampuan kepada Kami agar Bisa Mengamalkan Ilmu ini, Aamiin.
Silahkan Klik Like dan Bagikan di halamanmu agar kamu dan teman-temanmu senantiasa istiqomah dan bisa meningkatkan ketakwaannya kepada ALLAH Subhanahu Wata'ala. Jazakumullahu khairan katsiron
YA ALLAH : Yang Menguasai langit bumi, Berikanlah kekuatan dan Kemampuan kepada Kami agar Bisa Mengamalkan Ilmu ini, Aamiin.
Silahkan Klik Like dan Bagikan di halamanmu agar kamu dan teman-temanmu senantiasa istiqomah dan bisa meningkatkan ketakwaannya kepada ALLAH Subhanahu Wata'ala. Jazakumullahu khairan katsiron
Pemilihan Khalifah Islam
=============
![[LIKE & SHARE]
=============
Kita sebagai umat muslim 'terkadang' belum tergambar, bagaimana langkah saat ini mengganti sistem demokrasi (yang rusak dan merusak) dengan sistem Khilafah. Tidak perlu risau, Rasulullah SAW telah mencontohkan kepada kita dan kita pun wajib mencontoh langkah dakwah Rasulullah SAW dalam mewujudkan Daulah Islamiyyah tersebut.
Tiga tahapan dakwah Rasulullah saw dalam mewujudkan penerapan syariah Islam dibawah institusi negara yang berhasil Rasulullah SAW tegakkan di Madinah adalah sebagai berikut.
1. Tahap Pembinaan (Tatsqif)
2. Tahap Berinteraksi dengan Umat (Tafa'ul ma'al Ummah)
3. Tahap Penerapan Hukum (Tatbiqul Ahkam)
Detik ini 'Ajaran Islam' bukanlah lagi sebagai ajaran yang asing di telinga kita, artinya tahapan dakwah pertama (secara sembunyi-sembunyi) sudah berlalu. Kondisi saat ini, kita telah memasuki tahapan kedua yaitu tahap berinteraksi dakwah bersama umat secara terang-terangan. Dakwah yang dilakukan adalah secara berjamaah, berani mendakwahkan Islam sebagai solusi (secara dakwah pemikiran) tanpa kekerasaan.
Lantas bagaimana gambaran proses beralihnya tahapan kedua menuju tahapan ketiga. Berikut ini adalah skemanya.](https://fbcdn-sphotos-f-a.akamaihd.net/hphotos-ak-prn2/t1.0-9/q71/s480x480/1601474_633264080056039_1162147753_n.jpg)
Kita sebagai umat muslim 'terkadang' belum tergambar, bagaimana langkah saat ini mengganti sistem demokrasi (yang rusak dan merusak) dengan sistem Khilafah. Tidak perlu risau, Rasulullah SAW telah mencontohkan kepada kita dan kita pun wajib mencontoh langkah dakwah Rasulullah SAW dalam mewujudkan Daulah Islamiyyah tersebut.
Tiga tahapan dakwah Rasulullah saw dalam mewujudkan penerapan syariah Islam dibawah institusi negara yang berhasil Rasulullah SAW tegakkan di Madinah adalah sebagai berikut.
1. Tahap Pembinaan (Tatsqif)
2. Tahap Berinteraksi dengan Umat (Tafa'ul ma'al Ummah)
3. Tahap Penerapan Hukum (Tatbiqul Ahkam)
Detik ini 'Ajaran Islam' bukanlah lagi sebagai ajaran yang asing di
telinga kita, artinya tahapan dakwah pertama (secara sembunyi-sembunyi)
sudah berlalu. Kondisi saat ini, kita telah memasuki tahapan kedua yaitu
tahap berinteraksi dakwah bersama umat secara terang-terangan. Dakwah
yang dilakukan adalah secara berjamaah, berani mendakwahkan Islam
sebagai solusi (secara dakwah pemikiran) tanpa kekerasaan.
Lantas bagaimana gambaran proses beralihnya tahapan kedua menuju tahapan ketiga. Berikut ini adalah skemanya.
Lantas bagaimana gambaran proses beralihnya tahapan kedua menuju tahapan ketiga. Berikut ini adalah skemanya.
Minggu, Maret 30
Bunga Tulip yang sedang mekar di Istanbul Turki pada awal musim semi 2014
bunga Tulip yang sedang mekar di Istanbul Turki pada awal musim semi 2014
banyak yang salah sangka bahwa bunga ini berasal dari Belanda, padahal aslinya dari Afghanistan yang diberikan pada Khalifah di Turki, pada gilirannya Khalifah memberikan hadiah bunga ini pada Belanda dan Belanda mengembangkan dan mempopulerkannya
Tulip asal katanya "Turban"-"Tuliban"-"Tulib"-"Tulip" artinya Surban (Sorban), karena orang Belanda melihat bunga ini mirip surban Muslim
Rabu, Maret 26
Jangan Lepas Kerudung Jilbabmu Duhai Ukhti
Alam boleh saja berang
namun kita sangat tidak boleh untuk balik berang
karna ini memang semata ulah kita
Namun Allah lebih berang dan murka
jika kerudung dan Jilbab kita lepaskan karna 'panas'
sudah tentu neraka belum apa-apanya dibanding secuil debu ini
neraka merindukan kita yg menampakkan perhiasan (aurat)
maka jangan berang bila nanti kita update status "neraka tak adil"
janganlah egois ukhti syg
karna setiap apa yg kita lakukan
akan selalu ada pertanggung jawaban
bukan kita saja yg selalu up2date di sosmed
namun begitu juga para 2 malaikat taat
setiap detik nan detail mengupdate gerak gerik kita
Allahu......
wallahu 'alam bisshowab
namun kita sangat tidak boleh untuk balik berang
karna ini memang semata ulah kita
Namun Allah lebih berang dan murka
jika kerudung dan Jilbab kita lepaskan karna 'panas'
sudah tentu neraka belum apa-apanya dibanding secuil debu ini
neraka merindukan kita yg menampakkan perhiasan (aurat)
maka jangan berang bila nanti kita update status "neraka tak adil"
janganlah egois ukhti syg
karna setiap apa yg kita lakukan
akan selalu ada pertanggung jawaban
bukan kita saja yg selalu up2date di sosmed
namun begitu juga para 2 malaikat taat
setiap detik nan detail mengupdate gerak gerik kita
Allahu......
wallahu 'alam bisshowab
Tetesan alam
Subhanallah...
andai setiap tetesan keringat bercucuran ini
adalah sebuah penghapusan dosa kita
mungkin kita selalu ingin menginginkan panas setiap detik
betul tidak?
ya, memang munafiknya kita
hanya ingin nikmatnya saja
tapi enggan memperdulikannya
(aku berkaca pada cermin)
astagfirullah.....
andai setiap tetesan keringat bercucuran ini
adalah sebuah penghapusan dosa kita
mungkin kita selalu ingin menginginkan panas setiap detik
betul tidak?
ya, memang munafiknya kita
hanya ingin nikmatnya saja
tapi enggan memperdulikannya
(aku berkaca pada cermin)
astagfirullah.....
Alam (ku)
Subhanallah panasnya kota pribumi ku
tak sehangat dahulu
apa yang terjadi?
apa bumi sudah tidak bersahabat lagi dengan alam?
benar, benarkah ini ulah kita si perusak bumi?
lantas kenapa kita kesal padanya?
kenapa kita menyalahkannya?
bukankah tangan ini yg sudah terbiasa mengotorinya?
lalu enggamnmemperdulikannya
andai alam ini bicara, hendak apa jawaban kita?
apakah sekedar "i'm sorry sob"?
(aku berkaca pada cermin)
tak sehangat dahulu
apa yang terjadi?
apa bumi sudah tidak bersahabat lagi dengan alam?
benar, benarkah ini ulah kita si perusak bumi?
lantas kenapa kita kesal padanya?
kenapa kita menyalahkannya?
bukankah tangan ini yg sudah terbiasa mengotorinya?
lalu enggamnmemperdulikannya
andai alam ini bicara, hendak apa jawaban kita?
apakah sekedar "i'm sorry sob"?
(aku berkaca pada cermin)
Untukmu Ukhti Sayang
Nabi saw bersabda,
"Dua kelompok termasuk penghuni Neraka,aku(sendiri)belum pernah melihat mereka,yaitu orang2 yg membawa cemeti seperti ekor sapi,dgnnya mereka mencambuki manusia,dan para wanita yg berpakaian (tetapi) telanjang,bergoyang-goyang,ber lenggok-lenggok,kepala
mereka seperti punduk unta yg bergoyang2.mereka tidak akan masuk surga
bahkan tidak mendapatkan baunya.padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.
=>dalam hadist tsb terdapat sifat2 tentang golongan wanita.»mengenakan sbagian pakaian,tetapi dia menyerupai orang telanjang karna sbagian tubuhnya terbuka»jalan lenggak lenggok n bergoyang »kepalanya tampak lbih tinggi seperti punduak onta
:'(i i padahal udah ada hadis yg jelas sifat2 wanita yg tdk masuk surga ,tp sekarang gaya sprti punduk onta,dsb .udah jadi hal biasa, mungkin wajib x ya bgi wanita yg ingin tampil lebih waww. tobatlah sebelum ajal menjemputmu ukhti syg :'
"Dua kelompok termasuk penghuni Neraka,aku(sendiri)belum pernah melihat mereka,yaitu orang2 yg membawa cemeti seperti ekor sapi,dgnnya mereka mencambuki manusia,dan para wanita yg berpakaian (tetapi) telanjang,bergoyang-goyang,ber
=>dalam hadist tsb terdapat sifat2 tentang golongan wanita.»mengenakan sbagian pakaian,tetapi dia menyerupai orang telanjang karna sbagian tubuhnya terbuka»jalan lenggak lenggok n bergoyang »kepalanya tampak lbih tinggi seperti punduak onta
:'(i i padahal udah ada hadis yg jelas sifat2 wanita yg tdk masuk surga ,tp sekarang gaya sprti punduk onta,dsb .udah jadi hal biasa, mungkin wajib x ya bgi wanita yg ingin tampil lebih waww. tobatlah sebelum ajal menjemputmu ukhti syg :'
Gaya Hijabers Dalam Menutup Aurat
Oleh: Arini Retnaningsih
Berbagai komunitas muslimah pemakai kerudung belakangan ini
bermunculan bak cendawan di musim hujan. Rata-rata mereka menggunakan
kata hijab sebagai identitas, seperti Komunitas hijab
Indonesia, Hijabers Mom Community, Hijabers Community, dan sebagainya.
Kemunculan mereka membawa style tersendiri dalam berkerudung, yang
kemudian menjadi semacam trend. Gaya kerudung bertumpuk, berpilin,
membentuk bunga, dan berbagai gaya pashmina. Dengan alasan muslimah
tetap dapat tampil cantik sekalipun menutup aurat, mereka mencoba untuk
membuat kerudung menjadi bagian dari fashion.Tak dapat dipungkiri bahwa komunitas hijabers ini menjadi daya tarik tersendiri bagi muslimah di Indonesia. Banyak di antara mereka memutuskan untuk mengenakan kerudung dan menutup aurat setelah bergabung dengan komunitas ini. Keinginan mereka untuk menutup aurat namun tetap tampil cantik dan modis tersalurkan.
Sekalipun di sisi tersebut positif, ada beberapa hal yang perlu diluruskan dari pemahaman para hijabers ini terkait dengan gaya menutup aurat mereka. Dari pemahaman dasar yang memotivasi mereka menutup aurat, standar yang mereka gunakan, tujuan dari menutup aurat, sampai pada hukum syara’ terkait dengan tata cara menutup aurat.
Semata Karena Allah
Seorang muslim wajib untuk menyandarkan semua niat perbuatannya semata karena Allah, karena hakekat hidupnya adalah ibadah. Allah SWT berfirman :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.”(Adz-Dzaariyat : 56).
Al Qurthubi dalam tafsir ayat ini menyatakan, “Makna asal dari ibadah adalah perendahan diri dan ketundukan. Berbagai beban syariat yang diberikan kepada manusia dinamakan ibadah, karena mereka harus melaksanakannya dengan penuh ketundukan.”
Ibnu Katsir menyatakan: “makna beribadah kepada-Nya adalah menaati-Nya dengan cara melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang.”
Seorang muslim, saat berhadapan dengan apa yang diperintahkan Allah, maka tidak ada pilihan baginya kecuali tunduk patuh kepada Allah. Allah SWT berfirman :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (Al Ahzab : 36).
Maka saat Allah sudah menetapkan suatu aturan, manusia tidak berhak untuk menperdebatkannya, kemudian mereka mencari alternatif yang mereka anggap lebih baik. Baik atau buruk, hanya Allah yang mengetahuinya. Apa yang dianggap manusia baik dan ia sukai, belum tentu baik dalam pandangan Allah. Allah SWT berfirman :
وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 216).
Menutup aurat merupakan bagian dari ibadah karena menjalankan perintah Allah. Ini adalah salah satu bentuk ketaatan kepada Allah. Karena itu, apa pun bentuk dari menutup aurat, ketika jelas merupakan perintah Allah, seorang muslimah tidak layak untuk mendebat, mencari alternatif lain, mereka-reka, ataupun menyimpangkan tujuan dari perintah tersebut.
Dengan demikian, untuk kesempurnaan ibadah ini, muslimah harus mencari tahu seperti apakah menutup aurat yang diperintahkan oleh Allah, jilbab dan kerudung seperti apakah yang ditetapkan, dan untuk apa dia mengenakannya, sehingga pelaksanaan dari kewajiban ini tidak menyimpang.
Tujuan Menutup Aurat
Banyak perempuan yang berpendapat, bahwa Allah telah menciptakan perempuan sebagai makhluk yang cantik, maka kecantikan itu harus ditampakkan. Bahkan ada yang menyatakan bahwa tampil cantik adalah fitrah perempuan yang tak dapat ditinggalkan. Maka, tampil cantik, berdandan dan berhias adalah lekat dengan perempuan.
Betul, perempuan suka perhiasan bahkan dia sendiri adalah perhiasan. Rasulullah saw bersabda :
“Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah perempuan yang shalihah.” (HR Muslim dan Ahmad).
Namun, fitrah manusia semestinya diletakkan dalam kerangka ketundukan kepada aturan Allah. Beragama adalah fitrah, tetapi manusia tidak diberikan kebebasan untuk mengekspresikan fitrahnya melainkan diharuskan tunduk pada aturan Allah dalam bentuk ibadah mahdhah. Begitupun kemarahan yang muncul pada seseorang ketika ada hal yang tidak disukainya adalah fitrah, namun tidak berarti ia lantas boleh meluapkan kemarahan sesukanya.
Berhias, yang merupakan bagian fitrah perempuan, juga diatur sedemikian rupa bagi kemaslahatan kehidupan manusia. Allah membolehkan perempuan mengekspresikan fitrah kecantikannya di dalam rumah, di hadapan suami atau mahramnya.
Allah SWT berfirman :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“…dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nuur : 31).
Ayat ini membatasi kepada siapa sajakah perempuan boleh untuk menampakkan perhiasannya, yaitu anggota tubuhnya yang merupakan tempat melekatnya perhiasan yang menjadi inti kecantikannya.
Ayat ini kemudian diperkuat dengan ayat yang melarang tabarruj bagi perempuan. Firman Allah SWT :
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan (bertabarruj), dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nuur : 60).
Bila perempuan tua yang sudah menopause dan tidak memiliki hasrat menikah lagi saja tidak diperbolehkan tabarruj, maka apalagi perempuan-perempuan muda, semestinya mereka lebih menjauhkan diri dari tabarruj.
Tabarruj adalah perbuatan yang dilakukan untuk menonjolkan kecantikan dan menarik perhatian lawan jenis. Larangan tabarruj berarti fitrah perempuan untuk tampil cantik ditempatkan oleh syara’ dalam kehidupan khususnya di hadapan suami dan mahram.
Tidak dapat diingkari bahwa kecantikan perempuan memiliki daya tarik yang besar bagi laki-laki. Bila perempuan berlomba untuk menonjolkan kecantikannya, maka orientasi interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan publik akan mengalami pergeseran dari apa yang dikehendaki syara’.
Syara’ menjadikan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang terjadi di kehidupan umum adalah hubungan ta’awun (kerjasama) antara mereka dalam menjalankan berbagai taklif hukum syara’, misalnya dakwah, pendidikan, perdagangan, perindustrian dan sebagainya.
Ta’awun yang produktif antara laki-laki dan perempuan hanya dapat dicapai apabila pertemuan mereka dalam kehidupan umum bersih dari munculnya hasrat dan ketertarikan terhadap lawan jenisnya. Munculnya hasrat dan ketertarikan akan menyebabkan terpecahnya konsentrasi terhadap taklif syara’, menyibukkan mereka dengan aktivitas untuk mencari perhatian , menjaga penampilan, dan seterusnya.
Dengan tujuan melangsungkan ta’awun yang produktif antara laki-laki dan perempuan inilah, Islam mensyariatkan perempuan untuk menutup aurat, menggunakan kerudung dan jilbab saat keluar rumah.
Dari penjelasan di atas, mengenakan kerudung dan jilbab adalah untuk menjadikan kecantikan perempuan tidak tereksploitasi dalam kehidupan umum, sehingga ta’awun laki-laki dan perempuan bisa berlangsung semata karena memenuhi apa yang telah Allah bebankan kepada mereka. Bukan sebaliknya, perempuan menonjolkan kecantikannya. Maka paradigma menutup aurat harus diubah, bukan untuk tampil cantik, tetapi menyembunyikan sebagian kecantikan tersebut.
Memang betul Allah suka keindahan, tetapi ketika Allah menetapkan hukum, tentu Allah lebih suka hukum itu dijalankan. Bukan mengedepankan keindahan agar disukai Allah tetapi pada saat yang sama mengabaikan hukum-hukum Allah. Sungguh Allah lebih tahu apa yang terbaik bagi perempuan dengan pensyariatan jilbab dan kerudung dan melarang mereka untuk berhias yang menampakkan kecantikannya. Allah Maha Mengetahui yang terbaik bagi hamba-Nya.
Dengan demikian seorang muslimah yang mengenakan kerudung dan jilbab, harus menjadikan tujuan perbuatannya adalah semata taat kepada Allah, bukan untuk tujuan-tujuan lain seperti tampil cantik, modis, dan seterusnya. Maka ia tunduk terhadap aturan bagaimana menutup aurat dengan kerudung dan jilbab yang benar.
Jilbab, Kerudung dan Hijab
Di tengah masyarakat terjadi kerancuan antara jilbab, kerudung dan hijab. Banyak di antara mereka yang menyamakan ketiganya, padahal ketiga hal tersebut adalah syariat yang berbeda.
Dalil wajibnya kerudung adalah al Qur’an surat An-Nuur ayat 31 :
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
“….dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimar) mereka hingga (menutupi) dada mereka…” (QS. An-Nuur : 31).
Kerudung adalah kain yang digunakan untuk menutupi kepala sampai ke dada dengan menyisakan bagian wajah. Kerudung ini adalah pakaian bagian atas bagi perempuan. Kerudung berbeda dengan jilbab, yang diwajibkan dengan QS. Al Ahzab ayat 59 :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab : 59)
Kata “jalaabiibihinna” dalam ayat ini adalah bentuk jamak dari “jilbaabun”. “Jilbaabun”, dalam kamus Al-Muhith adalah “milhaafah wa mulaa’ah”, yaitu baju yang serupa dengan mantel (menjulur), sedangkan dalam tafsir Ibnu Abbas, “jilbaabun” adalah kain penutup, atau baju luar seperti mantel (Tafsir Ibnu Abbas, hal 426). Jilbab juga berarti “baju panjang (mulaa’ah) yang meliputi seluruh tubuh wanita” (Tafsir Jalalain hal 248). Sedangkan dalam Shofwatut Tafaasir, Imam ash-Shobuni, Jilbab diartikan sebagai baju yang luas (wasi’) yang menutupi tempat perhiasan wanita (auratnya). Hamka, ahli tafsir dari negeri kita sendiri mendefinisikan jilbab sebagai baju kurung yang panjang.
Berdasarkan penjelasan ayat ini, jelaslah bahwa makna jilbab adalah pakaian luar yang luas yang wajib digunakan oleh muslimah diluar pakaian rumahnya (mihnah), yang berbentuk seperti mantel (milhaafah atau mulaa’ah). Jilbab ini adalah pakaian muslimah bagian bawah. Jadi jilbab bukan kerudung, karena diperintahkan untuk mengulurkannya ke tubuh, yaitu menutup bagian tubuh ke bawah, bukan ke atas.
Sedangkan hijab, dalil yang dipakai adalah QS. Al Ahzab 53:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang hijab (tabir). Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.
Makna hijab adalah tabir yang menghalangi perempuan dari penglihatan laki-laki, dalam berpakaian disebut juga burka atau cadar. Hijab tidak wajib bagi muslimah karena dikhususkan untuk istri Rasulullah saw. Ini nampak dari ayat Al Ahzab 53 secara lengkap yang artinya sebagai berikut :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah. “
Makna hijab, yakni penghalang, tidak tepat untuk diterapkan pada kerudung dan jilbab, karena keduanya tidak menghalangi pandangan sama sekali dari laki-laki terhadap perempuan, melainkan masih menyisakan wajah dan dua telapak tangan yang boleh terlihat.
Dengan demikian, cara berpakaian muslimah yang benar adalah menggunakan jilbab dan kerudung yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Larangan Tabarruj
Berdandan adalah hal yang tidak bisa dilepaskan dari seorang perempuan. Namun syara’ mengatur cara berdandan ini untuk menghilangkan fitnah yang mungkin terjadi saat perempuan keluar rumah.
Berdandan dengan hal yang dimubahkan oleh syara’ tidak mengapa bagi seorang perempuan. Sebagai contoh mengenakan celak, mengenakan cincin, gelang, jam tangan, atau bros yang dalam batas kewajaran, menyapukan bedak secukupnya pada wajah, semua hal tersebut adalah berdandan yang diperbolehkan. Begitu pula mengenakan pakaian dengan berbagai warna dan corak : merah, pink, biru, berbunga-bunga, batik dan sebagainya selama dalam batas tidak di luar kebiasaan umum masyarakat.
Sedangkan tabarruj yaitu menampakkan perhiasan yang dilarang dan menonjolkan kecantikan kepada laki-laki bukan mahram adalah haram seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Tabarruj dilakukan oleh seorang perempuan melalui penampilan yang tidak biasa ditampilkan oleh umumnya perempuan dalam kehidupan sehari-hari, baik dengan pakaian, perhiasan, riasan maupun gerakan tertentu.
Perbuatan yang termasuk tabarruj antara lain :
1. Membuka sebagian aurat
Wanita yang mengenakan topi kepala tanpa berkerudung, mengenakan celana tanpa mengenakan jilbab, mengenakan kerudung yang hanya membalut kepala sedang lehernya kelihatan, mengenakan jilbab lengan pendek, menutup rambut dan badannya tetapi bila membungkuk terlihat bagian bawah punggungnya, dan sebagainya, termasuk dalam tabarruj. Hal ini haram karena menyimpang dari aturan tentang jilbab dan kerudung yang telah dijelaskan di atas.
2. Mengenakan pakaian tipis atau ketat yang merangsang
Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj. Nabi saw bersabda:
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk meyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang, berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk unta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” (HR. Imam Muslim).
Dan juga sabda Rasul saw:
“Betapa banyak wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis merangsang, dan berlenggak-lenggok. Mereka tidak akan masuk ke dalam surga dan mencium baunya.” (HR. Imam Bukhari)
Berpakaian tipis adalah berpakaian namun masih menampakkan warna kulitnya. Seperti mengenakan kerudung tipis yang masih menampakkan rambut di bawahnya. Hal yang sama hukumnya adalah berpakaian ketat sehingga membentuk lekuk tubuhnya, seperti yang banyak kita jumpai, perempuan mengenakan baju lengan panjang dan kerudung, tetapi mengenakan celana ketat yang membentuk kakinya. Bahkan ada yang mengenakan celana ketat sewarna kulit sehingga dari jauh seperti telanjang.
Begitu juga perempuan yang melilitkan kerudung atau mengenakan penutup leher yang ketat membentuk leher, dengan atau tanpa kerudung luar yang biasanya tipis.
3. Mengenakan Wewangian Di Hadapan Lelaki yang bukan Mahram
Nabi saw bersabda:
“Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.”[HR. Imam al-Nasaaiy]
Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda:
“Setiap wanita yang memakai wewangian, janganlah ia mengerjakan solat ‘Isya’ bersama kami.”[HR. Muslim].
4. Berdandan menor dan berlebihan
Berdandan atau bersolek tidak seperti biasanya atau berlebihan di luar rumah adalah termasuk tabarruj. Misalnya memakai bedak tebal, eye shadow, lipstick dengan warna mencolok dan merangsang, dan lain sebagainya. Sebab, semua tindakan ini ditujukan untuk menampakkan kecantikan dirinya kepada orang yang bukan mahram.
5. Mengenakan sesuatu di luar kelaziman dan kebiasaan
Perempuan yang mengenakan sesuatu di luar kebiasaan perempuan di lingkungannya termasuk tabarruj karena sifatnya yang dapat menarik perhatian dari lawan jenis. Di antara yang termasuk dalam kategori ini adalah mengenakan perhiasan yang mencolok seperti bros atau cincin yang besar dan tidak lazim, memakai kerudung namun mengenakan kalung atau anting yang dikeluarkan dari kerudung, mengenakan kerudung yang dililitkan di leher dengan berbagai model seperti ujungnya dibentuk bunga, ditambahkan kepangan kerudung berbagai warna, atau mengenakan kerudung bertumpuk-tumpuk yang tidak lazim seperti gaya sebagian hijabers.
Begitu pula perempuan yang mengenakan baju merah di masyarakat yang semua perempuannya mengenakan baju hitam, mengenakan gelang kaki yang diberi lonceng sehingga berbunyi, atau mengenakan tindik hidung dan sebagainya.
Dengan adanya larangan tabarruj, maka para
hijabers, atau seharusnya jilbabers, hendaklah melakukan evaluasi
terhadap gaya berkerudung dan menutup auratnya. Semata menutup aurat
belum cukup untuk keluar rumah, melainkan ia harus melengkapinya dengan
jilbab dan kerudung yang syar’i. Tinggalkan keinginan untuk tampil
cantik dan modis di hadapan umum, gantikan dengan keinginan untuk cantik
kelak di hadapan Allah, saat kita menemui-Nya di surga sebagai balasan
ketaatan dan ketundukan kita pada aturan-Nya. []
Cantik Itu Menutup Aurat, Bukan Pamer Aurat Ala Barat
“Putih, langsing, rambut lurus…itukah cantik?” Demikian ungkapan pertanyaan yang dilontarkan oleh Ustadzah Hesti Rahayu, MA. dari Muslimah HTI Bantul, sebagai pemateri.
Acara yang diadakan oleh Tim Dakwah Sekolah Muslimah HTI Bantul pada Minggu (22/9) di Pasar Seni Gabusan, Bantul, Yogyakarta dengan tema “Cantik itu….??” berlangsung secara santai namun serius, dikemas menarik dengan games yang membuat 40-an peserta dari SMP dan SMA di Bantul tidak jenuh. Pemaparan yang jelas dan sederhana tentang makna kecantikan yang relatif dari prespektif barat dan Islam membuat peserta semakin yakin bahwa cantik yang sebenarnya adalah cantik secara lahir dengan artian menutup aurat juga menjaga kebersihan dan secara batin yang disertai ketakwaan. “Jadi bukan pamer aurat ala Barat”, Tegas Hesti.
Mitos kecantikan yang beredar saat ini tidak lain hanyalah propaganda Barat untuk melanggengkan kapitalisasinya. Bagi kapitalisme semua hal adalah halal dan boleh asalkan mampu mendatangkan keuntungan. Bahkan wanita pun dijadikan sebagai objek yang sangat empuk untuk dipertontonkan. Kapitalisme menciptakan image wanita yang cantik adalah wanita yang kurus, putih dan berpakaian seksi. Maka, seiring dengan berjalannya persepsi tersebut, para pengemban kapitalisme ini terus menjejalkan iklan untuk dikonsumsi sehingga meraup keuntungan.
“Sebagai muslimah dan generasi Islam, kita harus cerdas dalam memandang arti kecantikan, jangan sampai terjebak dengan konsep kecantikan yang digembar-gemborkan Barat.” Pesan Hesti mengakhiri paparannya.
Langganan:
Postingan (Atom)
