Senin, Maret 31

Lahawlawalaaquwwata...



Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu,
antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui masing-masing,
Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?
(QS 55:19-21)

http://www.yesiknowthat.com/two-oceans-meet-but-do-not-mix/

Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu,
antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui masing-masing,
Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?
(QS 55:19-21)

==3indikator syukur==




==3indikator syukur==
Part 3

Ketiga,

Menggunakan nikmat-nikmat Allah Ta’ala untuk beramal shalih

Sesungguhnya orang yang bersyukur kepada Allah Ta’ala akan menggunakan nikmat Allah untuk beramal shalih, tidak digunakan untuk bermaksiat kepada Allah. Ia gunakan matanya untuk melihat hal yang baik, lisannya tidak untuk berkata kecuali yang baik, dan anggota badannya ia gunakan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala.

Ketiga hal tersebut adalah kategori seorang hamba yang bersyukur yakni bersyukur dengan hati, lisan dan anggota badannya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, “Syukur (yang sebenarnya) adalah dengan hati, lisan dan anggota badan. (Minhajul Qosidin, hal. 305). Syukur dari hati dalam bentuk rasa cinta dan taubat yang disertai ketaatan. Adapun di lisan, syukur itu akan tampak dalam bentuk pujian dan sanjungan. Dan syukur juga akan muncul dalam bentuk ketaatan dan pengabdian oleh segenap anggota badan.” (Al Fawa’id, hal. 124-125)

Dikutip dari www.muslimah.or.id

Part 3
Ketiga,
Menggunakan nikmat-nikmat Allah Ta’ala untuk beramal shalih
Sesungguhnya orang yang bersyukur kepada Allah Ta’ala akan menggunakan nikmat Allah untuk beramal shalih, tidak digunakan untuk bermaksiat kepada Allah. Ia gunakan matanya untuk melihat hal yang baik, lisannya tidak untuk berkata kecuali yang baik, dan anggota badannya ia gunakan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala.
Ketiga hal tersebut adalah kategori seorang hamba yang bersyukur yakni bersyukur dengan hati, lisan dan anggota badannya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, “Syukur (yang sebenarnya) adalah dengan hati, lisan dan anggota badan. (Minhajul Qosidin, hal. 305). Syukur dari hati dalam bentuk rasa cinta dan taubat yang disertai ketaatan. Adapun di lisan, syukur itu akan tampak dalam bentuk pujian dan sanjungan. Dan syukur juga akan muncul dalam bentuk ketaatan dan pengabdian oleh segenap anggota badan.” (Al Fawa’id, hal. 124-125)
Dikutip dari www.muslimah.or.id

Syukuri Nikmat Rabb Mu :')

“Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya.. 

Dan jika kamu (hendak) menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya.

Sesungguhnya manusia itu sangat dzalim dan sangat kufur (mengingkari nikmat Allah)” 

(QS. Ibrahim: 34)..

Ada orang lain yg Allah beri kekurangan namun ia tetap bersyukur dengan selalu ceria atas apa yg ditakdirkan untuknya.

Kita perlu menata kembali rasa syukur kpd Allah krn bgitu banyak hal yg mungkin tidak kita syukuri pdhl bisa jadi kondisi kita lebih beruntung dari orang lain.

Dan keberuntungan itu tak boleh jg kita sombongkan. Maka milikNya lah setiap kesempurnaan... ampuni kami yg tak pandai bersyukur ini y Rabb....

Aamiin

“Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya..
Dan jika kamu (hendak) menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya.
Sesungguhnya manusia itu sangat dzalim dan sangat kufur (mengingkari nikmat Allah)”
(QS. Ibrahim: 34)..
Ada orang lain yg Allah beri kekurangan namun ia tetap bersyukur dengan selalu ceria atas apa yg ditakdirkan untuknya.
Kita perlu menata kembali rasa syukur kpd Allah krn bgitu banyak hal yg mungkin tidak kita syukuri pdhl bisa jadi kondisi kita lebih beruntung dari orang lain.
Dan keberuntungan itu tak boleh jg kita sombongkan. Maka milikNya lah setiap kesempurnaan... ampuni kami yg tak pandai bersyukur ini y Rabb....
Aamiin

Basahi lisan Qita dengan. Dizkirullah seperti istigfar, bersalawat , tahmid dll..

Assalamu'alaikum..
SEMENIT MENCARI HARTA KARUN DUNIA AKHIRAT..
dengan semenit Qita bisa membasahi lisan Qita dengan. Dizkirullah seperti istigfar, bersalawat , tahmid dll..
[1] Beristigfar
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda;..
Yang artinya..
ْ“Barang siapa memperbanyak istighfar niscaya Allah memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya dan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka”
(HR. Ahmad )
Dalam hadist di atas Qita mendapatka salah satu poin yaitu istigfar dapat mendatangkan Rizqi.
[2] Subhanallahi wabihamdihi, subhanallahil ‘azhim’
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;..
Yang artinya..
“Ada dua buah kalimat yang ringan di lisan namun berat di dalam timbangan, dan keduanya dicintai oleh ar-Rahman, yaitu ‘Subhanallahi wabihamdihi, subhanallahil ‘azhim’.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
[3) hauqolah ( laa haula wala quwwata illa billah)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abdullah bin Qois -nama dari Abu Musa al-Asy’ariradhiyallahu ‘anhu-:
Yang artinya..
“Hai Abdullah bin Qois, ucapkanlah la haula wa la quwwata illa billah, sesungguhnya ia salah satu harta simpanan di surga.”
(HR. Bukhari, dan Mulsim,)
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa arti harta simpanan di surga ialah pahala yang ditabung untuk di surga, dan ia merupakan pahala yang begitu berharga.
[4] bersholawat atas nabi
Rasulullah sholullahu alahi wassallam bersabda..
Yang artinya...
"Barangsiapa yang mengucapkan shalawat kepadaku satu kali maka Allah akan bershalawat baginya sepuluh kali, dan digugurkan sepuluh kesalahan (dosa)nya, serta ditinggikan baginya sepuluh derajat/tingkatan (di surga kelak)”
( Hr. An-nisa'i)
Daripada diem lebih baik berdzikir..
Daripada nyanyi" lebih baik berdzikir..
Semoga Qita termasuk hamba Allah yang lisanya slalu basah dengan dzikirullah...

Khilafahkah ‘Negara Islam’ di Irak dan Syam?

Soal:
Bagaimana status ‘Negara Islam’ yang diproklamirkan di Irak dan Syam? Apakah layak disebut Khilafah? Jika tidak layak, apa alasannya? Jika layak, mengapa kita tidak ikut membaiat amirnya?
Jawab:
Negara Islam adalah negara bagi umat Islam di seluruh dunia, yang menjalankan seluruh syariah Islam di dalam negeri serta mengemban dakwah dan jihad ke luar negeri. Nama lain Negara Islam adalah Khilafah.
Tidak semua milisi yang berhasil mendirikan negara bersedia memproklamirkan negaranya sebagai negara Khilafah. Kasus Taliban di Afganistan, misalnya. Ketika itu mereka menyebut negaranya dengan istilah “Imarah Islamiyyah”, bukan Khilafah. Secara riil, negara Taliban ini juga memang bukan Khilafah, dan tidak layak disebut Khilafah.
Ada juga gerakan yang mendirikan Negara Islam, dan membaiat amirnya sebagai khalifah kaum Muslim, tetapi secara riil tidak mempunyai kekuasaan. Jika umat Islam naik haji, keluar negeri atau urusan formal lainnya, mereka harus menggunakan paspor atau surat yang dikeluarkan oleh “negara lain”, yang bukan negara mereka. Padahal tanpa kekuasaan riil, tidak mungkin ada negara. Sebab, esensi negara adalah kekuasaan, yang bisa digunakan untuk memerintah. Karena itu negara seperti ini hanyalah klaim.
Dalam kitab Nizham al-Hukm, Hizbut Tahrir telah membahas masalah ini dengan mendalam, pada sub bab, Man Tan’aqidu bihim al-Khilafah (Siapakah yang Bisa Menjadi Faktor Tegaknya Khilafah), dinyatakan:
Sesungguhnya tiap wilayah Islam yang ada di Dunia Islam layak untuk membaiat Khalifah dan dengan itu Khilafah akan tegak. Jika satu wilayah dari wilayah-wilayah Islam ini telah membaiat seorang khalifah, dan akad Khilafah telah diberikan kepada dirinya, maka hukumnya fardhu ‘ain atas seluruh kaum Muslim di wilayah lain untuk membaiat dia dengan baiat taat atau baiat ketundukan, setelah akad Khilafah sah diberikan kepadanya melalui pembaiatan penduduk (rakyat) wilayah tersebut; baik wilayah ini besar seperti Mesir, Turki dan Indonesia; ataupun kecil seperti Yordania, Tunisia atau Libanon. Dengan syarat, wilayah tersebut memenuhi empat syarat. Pertama: kekuasaan wilayah tersebut merupakan kekuasaan yang bersifat independen (otonom), yang hanya bersandar (bertumpu) pada (kekuatan) kaum Muslim, bukan bersandar pada salah satu negara kafir, atau kekuasaan (cengkeraman) kaum kafir.
Kedua: keamanan kaum Muslim di wilayah tersebut berada di tangan Islam, bukan di tangan kufur. Dengan kata lain, pertahanan wilayah tersebut dari ancaman domestik maupun asing adalah pertahanan Islam, yang bersumber dari kekuatan kaum Muslim, sebagai kekuatan Islam murni.
Ketiga: wilayah ini harus seketika itu juga menerapkan Islam secara menyeluruh dan revolusioner, dan harus senantiasa bersiap mengemban dakwah Islam (ke luar negeri).
Keempat: Khalifah yang dibaiat harus memenuhi syarat pengangkatan Khilafah, meski tidak menuhi syarat keutamaan, karena yang menjadi patokan adalah syarat pengangkatan (Khilafah).
Jika wilayah tersebut memenuhi empat syarat ini, maka Khilafah benar-benar telah terwujud melalui pembaiatan yang dilakukan oleh wilayah tersebut. Meski hanya dengan (pemba’atan) wilayah itu saja, Khilafah telah tegak sekalipun wilayah ini tidak merepresentasikan mayoritas Ahl al-Halli wa al-‘Aqd dari mayoritas kaum Muslim. Sebabnya, mendirikan Khilafah hukumnya fardhu kifayah. Siapa saja yang melakukan fardhu tersebut dangan bentuk dan ketentuan yang benar, dia bisa dianggap telah melakukan fardhu tersebut.
Selain itu, syarat mayoritas Ahl al-Halli wa al-‘Aqd itu hanya berlaku jika di sana sudah ada Khilafah, yang berkeinginan untuk mengangkat Khalifah menggantikan posisi Khalifah yang meninggal atau diberhentikan. Namun, jika Khilafah itu sama sekali belum ada, sementara ingin mengangkat khalifah baru, maka adanya Khilafah yang memenuhi ketentuan syar’i itu saja sudah cukup. Khilafah pun dinyatakan berdiri siapapun khalifahnya, selama memenuhi syarat pengangkatan, berapapun jumlah orang yang membaiat dirinya. Sebabnya, pada saat itu masalahnya adalah masalah melaksanakan fardhu yang telah dilalaikan oleh kaum Muslim dalam tenggat waktu lebih dari tiga hari. Kelalaian mereka ini menyebabkan mereka melepaskan haknya untuk memilih orang yang mereka inginkan. Jadi, siapa saja yang menjalankan kefardhuan ini, cukup dengan itu akad Khilafah dinyatakan sah. Jika Khilafah telah berdiri di wilayah tersebut, dan akad Khilafah telah diberikan kepada seorang khalifah yang sah, maka hukumnya wajib atas seluruh kaum Muslim untuk bergabung di bawah bendera Khilafah, dan membaiat Khalifah. Jika tidak, maka mereka telah berdosa di sisi Allah SWT.1
Penjelasan di atas didasarkan pada Ijmak Sahabat, yang terkait dengan fakta pembaiatan sejumlah khalifah. Pertama: pembaiatan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, yang awalnya hanya dibaiat oleh beberapa Ahl al-Halli wa al-‘Aqdi, bukan oleh semuanya, di Saqifah Bani Saidah di Madinah.2 Setelah itu, beliau baru dibaiat secara umum oleh kaum Muslim di Masjid Nabawi. Itu pun hanya terbatas oleh penduduk Madinah, sementara pendapat kaum Muslim di Makkah dan Jazirah Arab yang lain tidak ditanya. Hal yang sama terjadi pada pembaiaatan Khalifah ‘Umar.3
Kedua: pembaiatan ‘Utsman bin ‘Affan yang diberikan oleh ‘Abdurrahman bin ‘Auf tidak hanya dilakukan dengan meminta pendapat Ahl al-Halli wa al-‘Aqdi saja, tetapi seluruh penduduk Madinah.
Ketiga: pembaiatan ‘Ali bin Abi Thalib yang dilakukan hanya dan oleh mayoritas penduduk Madinah dan Kufah, Irak.4
Semuanya ini disaksikan dan didengarkan oleh para sahabat, dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang menyangkal keabsahan baiat tersebut. Ini menjadi bukti Ijmak Sahabat tentang keabsahan proses baiat dalam pengangkatan khalifah tersebut.5
Mengenai peristiwa Perang Shiffin atau Perang Jamal, sesungguhnya peristiwa ini terjadi bukan karena mereka menolak baiat tersebut atau menolak pembaiatan Imam ‘Ali bin Abi Thalib ra., tetapi lebih karena faktor “Fitnah Kubra” setelah Khalifah ‘Ustman bin ‘Affan terbunuh. Mereka menuntut darah ‘Utsman untuk segera diselesaikan.6
Penjelasan di atas merupakan pandangan resmi Hizbut Tahrir. Berdasarkan penjelasan di atas maka bisa disimpulkan, bahwa adanya Negara Islam di Suriah dan Irak hanyalah klaim. Pasalnya, baik di Irak maupun Suriah, dua-duanya tidak memenuhi keempat syarat di atas. Jika pun “khalifah” yang dibaiat di sana memenuhi syarat sah pengangkatan khalifah—yaitu Muslim, laki-laki, balig, berakal, adil, merdeka dan mampu—”khalifah” yang dibaiat di sana tidak serta-merta layak disebut khalifah, yang dengan itu Khilafah telah dinyatakan tegak. Alasannya, karena kekuasaan di Irak maupun Suriah, sama-sama tidak independen. Irak masih dalam pendudukan. Suriah pun—di bawah rezim Bashar, yang menjadi boneka AS, ataupun di bawah kaum Mujahidin (yang masih berperang melawan Bashar, AS dan sekutunya)—belum bisa disebut merdeka. Dengan begitu, keamanan wilayah ini tidak sepenuhnya di tangan umat Islam. Hukum Islam pun belum benar-benar dilaksanakan secara menyeluruh di kedua wilayah tersebut. Karena itu adanya “Negara Islam” di wilayah tersebut hanya klaim.
Karena fakta Khilafah yang secara syar’i belum ada, Khalifah yang sah juga belum ada, maka secara syar’i baiat pun belum wajib ditunaikan. Memberikan baiat kepada “khalifah” yang tidak memenuhi syarat keabsahan Khilafah di atas juga tidak pernah bisa menggugurkan kewajiban untuk menegakkan Khilafah. Bahkan bisa sebaliknya, pembaiatan tersebut akan memalingkan umat Islam dari kewajiban untuk menegakkan Khilafah yang sesungguhnya.
Pada era tahun 1990-an, Perdana Menteri Libanon yang Kristen, juga pernah menyatakan dirinya sebagai “khalifah”, maka dengan tegas Hizbut Tahrir menolak klaim tersebut. Alasannya, dia tidak memenuhi syarat keabsahan sebagai seorang khalifah. Hizbut Tahrir juga menjelaskan kepada umat Islam agar tidak tertipu dengan klaim dan tipudaya tersebut. WalLahu a’lam. [KH. Hafidz Abdurrahman] (hizbut-tahrir.or.id, 04/03/2014)
***

7 AMALAN YANG PAHALANYA TERUS MENGALIR

=======================================
Dalam sebuah Riwayat, Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam Bersabda: Sesungguhnya diantara amal kebaikan yang mendatangkan pahala setelah orang yang melakukannya wafat ialah:
(1) Ilmu yang disebar luaskannya,
(2) Anak saleh yang ditinggalkannya,
(3) Mushaf (kitab-kitab keagamaan) yang diwariskannya,
(4) Masjid yang dibangunnya,
(5) Rumah yang dibangunnya untuk penginapan orang yang sedang dalam perjalanan,
(6) Sungai yang dialirkannya untuk kepentingan orang banyak, dan
(7) Harta yang disedekahkannya .

(HR. Ibnu Majah).
YA ALLAH : Yang Menguasai langit bumi, Berikanlah kekuatan dan Kemampuan kepada Kami agar Bisa Mengamalkan Ilmu ini, Aamiin.
Silahkan Klik Like dan Bagikan di halamanmu agar kamu dan teman-temanmu senantiasa istiqomah dan bisa meningkatkan ketakwaannya kepada ALLAH Subhanahu Wata'ala. Jazakumullahu khairan katsiron

Pemilihan Khalifah Islam


=============






[LIKE & SHARE]
=============
Kita sebagai umat muslim 'terkadang' belum tergambar, bagaimana langkah saat ini mengganti sistem demokrasi (yang rusak dan merusak) dengan sistem Khilafah. Tidak perlu risau, Rasulullah SAW telah mencontohkan kepada kita dan kita pun wajib mencontoh langkah dakwah Rasulullah SAW dalam mewujudkan Daulah Islamiyyah tersebut.

Tiga tahapan dakwah Rasulullah saw dalam mewujudkan penerapan syariah Islam dibawah institusi negara yang berhasil Rasulullah SAW tegakkan di Madinah adalah sebagai berikut.
1. Tahap Pembinaan (Tatsqif)
2. Tahap Berinteraksi dengan Umat (Tafa'ul ma'al Ummah)
3. Tahap Penerapan Hukum (Tatbiqul Ahkam)

Detik ini 'Ajaran Islam' bukanlah lagi sebagai ajaran yang asing di telinga kita, artinya tahapan dakwah pertama (secara sembunyi-sembunyi) sudah berlalu. Kondisi saat ini, kita telah memasuki tahapan kedua yaitu tahap berinteraksi dakwah bersama umat secara terang-terangan. Dakwah yang dilakukan adalah secara berjamaah, berani mendakwahkan Islam sebagai solusi (secara dakwah pemikiran) tanpa kekerasaan.

Lantas bagaimana gambaran proses beralihnya tahapan kedua menuju tahapan ketiga. Berikut ini adalah skemanya.

Kita sebagai umat muslim 'terkadang' belum tergambar, bagaimana langkah saat ini mengganti sistem demokrasi (yang rusak dan merusak) dengan sistem Khilafah. Tidak perlu risau, Rasulullah SAW telah mencontohkan kepada kita dan kita pun wajib mencontoh langkah dakwah Rasulullah SAW dalam mewujudkan Daulah Islamiyyah tersebut.
Tiga tahapan dakwah Rasulullah saw dalam mewujudkan penerapan syariah Islam dibawah institusi negara yang berhasil Rasulullah SAW tegakkan di Madinah adalah sebagai berikut.
1. Tahap Pembinaan (Tatsqif)
2. Tahap Berinteraksi dengan Umat (Tafa'ul ma'al Ummah)
3. Tahap Penerapan Hukum (Tatbiqul Ahkam)

Detik ini 'Ajaran Islam' bukanlah lagi sebagai ajaran yang asing di telinga kita, artinya tahapan dakwah pertama (secara sembunyi-sembunyi) sudah berlalu. Kondisi saat ini, kita telah memasuki tahapan kedua yaitu tahap berinteraksi dakwah bersama umat secara terang-terangan. Dakwah yang dilakukan adalah secara berjamaah, berani mendakwahkan Islam sebagai solusi (secara dakwah pemikiran) tanpa kekerasaan.
Lantas bagaimana gambaran proses beralihnya tahapan kedua menuju tahapan ketiga. Berikut ini adalah skemanya.