Selasa, Maret 25

Seputar Batasan Aurat Pria dan Wanita

Soal:
Sejauh mana batasan aurat wanita di hadapan pria  dan sebaliknya; termasuk di depan mahram, dan non-mahram?
Jawab:
Aurat bagi wanita di hadapan lelaki asing, yang bukan mahram-nya, adalah seluruh badannya. Ini diambil dari nash al-Quran yang menyatakan:
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali yang boleh tampak dari dirinya (QS an-Nur [24]: 31).
Frasa “yang boleh tampak dari dirinya” adalah wajah dan kedua telapak tangan. Inilah batasan aurat di hadapan lelaki asing (bukan mahram). Namun, aurat wanita di hadapan lelaki yang merupakan kerabatnya, atau sesama kaum wanita, adalah saw’atani (dua kemaluan depan dan belakang), atau qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang). Dalilnya adalah firman Allah SWT:
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّلاَبَائِهِنَّ
Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali kepada suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka (QS an-Nur [24]: 31).
Kemudian Allah SWT berfirman:
أَوْ نِسَائِهِنَّ
…dan kepada kaum perempuan (sesama) mereka (QS an-Nur [24]: 31).
Kedua nas di atas menyatakan, seolah tidak ada batasan aurat bagi wanita di hadapan kerabat dan sesama kaum wanita. Namun, ada Hadis Nabi saw. yang menyatakan:
لاَيَنْظُرِالرَّجُلُإِلَى عَوْرَةِالرَّجُلِوَلاَ الْمَرْأَةُإِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
Hendaknya laki-laki tidak melihat aurat laki-laki dan perempuan tidak melihat aurat sesama perempuan (HR Muslim, Abu Dawud dan at-Tirmidzi dari Abu Said al-Khudri).
Jika hadis di atas digandengkan dengan kedua ayat di atas, maka batasan tersebut mengarah pada kedua kemaluan, depan dan belakang (saw’atani). Ini dikuatkan dengan hadis lain saat Nabi saw. mengajukan pertanyaan istinkari (untuk mengingkari) kepada pemuda yang hendak memasuki rumah ibunya tanpa izin:
أَتُحِبُّأَنْ تَدْخُلَ عَلَى أُمِّكَ وَهِيَ عِرْيَانَةً
Maukah kamu memasuki rumah ibumu, sementara dia dalam keadaan telanjang? (HR Abu Dawud).
Pertanyaan Nabi saw. ini tidak membutuhkan jawaban ini karena jawabannya sudah jelas, “Tidak.” Ini sebenarnya bukan merupakan alasan atas kewajiban meminta izin (‘illat isti’dzan), tetapi hanya menjelaskan peristiwa (momentum) tertentu. Jika tidak maka ayat di atas bisa dijadikan dasar, bahwa tidak ada batasan aurat bagi wanita, baik di hadapan kerabat maupun sesama wanita; kecuali apa yang ditunjukkan oleh hadits, yaitu saw’atani (dua kemaluan, depan dan belakang). Karena itu aurat wanita di hadapan lelaki mahram dan sesama wanita, sebagaimana yang dinyatakan di dalam ayat-ayat di atas, tak lain adalah saw’atani.
Ini merupakan qawl qadim Hizb, sebagaimana yang dinyatakan dalam Nasyrah Soal-Jawab tanggal 8/5/1970, juga Nasyrah Soal-Jawab tanggal 12/9/1973. Namun, batasan tentang aurat wanita di hadapan lelaki mahram dan sesama wanita adalah saw’atani ini ditinggalkan oleh Hizb.
Dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’i, edisi Muktamadah, cet. IV, tahun 2003, dinyatakan sebagai berikut:
Boleh laki-laki melihat wanita mahram-nya, baik Muslimah maupun bukan, lebih dari wajah dan kedua telapak tangan, yaitu semua anggota badan yang merupakan tempat perhiasan (mahallu zinah), tanpa dibatasi anggota badan tertentu. Ini karena adanya nas yang menyatakan tentang itu juga karena kemutlakan nash ini. Allah SWT berfirman (yang artinya): Janganlah para wanita menampakkan perhiasannya, kecuali suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau perempuan (sesama Muslim) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan kepada perempuan, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan (TQS an-Nur [24]: 31).
Mereka semuanya itu boleh melihat perempuan mahram-nya, baik rambut, leher, tempat gelang tangan, tempat gelang kaki, tempat kalung di leher, dan anggota badan lain, yang memang layak disebut tempat hiasan. Ini karena Allah SWT. Menyatakan (yang artinya): Hendaknya mereka tidak menampakkan kecantikannya… (TQS an-Nur [24]: 31), yaitu tempat perhiasan mereka; kecuali kepada orang-orang yang telah disebutkan oleh al-Quran, mereka boleh melihat apa yang ditampakkan oleh pakaian kerja, yaitu pakaian yang dipakai saat bekerja.
Penjelasan di atas membatasi aurat perempuan di hadapan mahram dan sesama wanita adalah mahallu zinah, sementara batasan saw’atani (kemaluan depan dan belakang) di atas lebih longgar, termasuk buah dada, perut, pusar, dan anggota tubuh wanita lain yang tidak lazim disebut zinah, tetapi bukan saw’atani (kemaluan depan dan belakang). Dengan demikian, mahallu zinah ini menjadi pembatas aurat wanita yang boleh dilihat oleh laki-laki mahram dan sesama wanita, sebagaimana yang ditegaskan di dalam QS an-Nur [24]: 31 di atas.
Mengenai perbedaan pandangan tentang aurat, sebenarnya tidak ada masalah. Sebab, ada perbedaan yang besar terhadap sesuatu yang lebih krusial dibandingkan dengan soal aurat, namun tidak ada masalah. Perbedaan ini wajar mengingat banyaknya hadis yang menjelaskan masalah ini. Mengkompromikan berbagai hadis ini membutuhkan kemampuan berijtihad. Uraian lebih jauh tentang ragam pendapat dalam hal ini bisa dilihat dalam kitab Nayl al-Awthar yang ditulis oleh Al-Hafizh asy-Syaukani.
Tentang aurat pria yang diadopsi oleh Hizb—yakni antara pusar dan lutut—telah  ditunjukkan oleh sejumlah hadis, yang bersumber dari ‘Ali bin Abi Thalib ra. yang mengatakan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
لاَ تُبْرِزُ فَخِذَكَ وَلاَ تَنْظُرُإِلَى فَخِذِ حَيٍّ وَلاَ مَيِّتٍ
Janganlah kamu menampakkan pahamu dan jangan pula kamu melihat paha orang yang masih hidup maupun telah mati (HR Abu Dawud dan Ibn Majjah).
Muhammad bin Jahsy berkata, Rasulullah saw. pernah berjalan berpapasan dengan Ma’mar, sementara kedua pahanya terbuka. Lalu Nabi saw. bersabda:
ياَ مَعْمَرُ غَطِّ فَخِذَيْكَ فَإِنَّ الْفَخِذَيْنِ عَوْرَةٌ
Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu karena kedua paha itu adalah aurat (HR Ahmad dan al-Bukhari).
Ini membuktikan, bahwa kedua paha adalah aurat. Memang, ada beberapa hadis yang menyatakan bahwa Nabi saw. telah menyingkap kedua pahanya. Namun, hadis tersebut bertentangan dengan sejumlah hadis yang menyatakan, bahwa kedua paha adalah aurat. Semuanya ini adalah hadis sahih. Hadis-hadis ini dituturkan oleh ‘Aisyah ra.:
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَمُضْطَجِعًا فِيْ بَيْتِي كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ
Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah tidur miring di rumahku, sementara kedua pahanya tersingkap (HR Muslim).
Anas bin Malik ra. berkata:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَر حَسَرَ الازَارَ عَنْ فَخِذِهِ
Sesungguhnya Nabi saw. pada saat Perang Khaibar telah menyingkap sarung dari pahanya (HR Ahmad dan al-Bukhari).
Dengan begitu terjadi kontradiksi antara kedua hadis ini.
Berbagai hadis yang menyatakan paha adalah aurat merupakan perkataan Nabi. Adapun hadis-hadis yang menyatakan bahwa Nabi saw. menyingkap pahanya merupakan perbuatan beliau. Jika perbuatan dengan perkataan Nabi saw. berbenturan, maka bisa disimpulkan, bahwa perbuatan tersebut khusus untuk Nabi saw., sementara perkataannya berlaku umum bagi umatnya. Karena itu, hadis yang menyatakan bahwa Nabi saw. menyingkap pahanya tidak bisa digunakan sebagai hujjah, karena merupakan kekhususan bagi beliau. Buktinya, Nabi saw. telah menyatakan, bahwa paha adalah aurat bagi kaum Muslim. Dengan demikian, aurat laki-laki adalah bagian tubuh dari pusar dan lutut.
Adapun larangan pria melihat aurat sesama pria dan wanita melihat aurat sesama wanita adalah aurat mughalladhah (aurat besar), yaitu saw’atan (dua kemaluan: depan dan belakang), yaitu qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang); bukan aurat secara mutlak. Khusus bagi mahram, maka dalam kondisi tertentu dibolehkan melihat aurat mughalladhah, seperti saat anak memandikan jenazah ayah atau ibunya; ayah membuka pakaian anak perempuannya untuk mengajari mandi dan bersuci, termasuk istinja’ (bersuci dengan menggunakan batu, ketika tidak ada air).
Inilah hukum syariah tentang aurat pria dan wanita secara umum dan batasannya. Di luar itu, sebenarnya ada masalah yang tak kalah penting ketimbang hukum aurat itu sendiri, yaitu masalah adab. Meski ada batasan yang tegas tentang aurat, dan dibolehkan aurat itu terbuka, meski sendirian, Nabi saw. tetap mengingatkan:
فَاللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ
Hendaknya dia lebih layak malu kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala (HR Khamsah, kecuali an-Nasa’i).
Dengan demikian suami-istri boleh saja saling melihat auratnya dan bertelanjang bulat ketika berhubungan badan, tetapi Nabi saw. mengingatkan, agar tidak dilakukan, karena malaikat malu kepada mereka. Begitu juga ketika di kamar mandi, boleh saja mandi bertelanjang, tetapi harus diingat, bahwa ada Allah Maha Melihat sehingga dia mestinya lebih malu kepada Allah SWT ketimbang kepada yang lain.
Inilah yang justru sering dilupakan: orang hanya bicara soal hukum, tetapi mengabaikan adab dan akhlak yang menyertai hukum tersebut.
WalLahu a’lam. [Diasuh oleh: KH. Hafidz Abdurrahman]

Wajibkah Mengangkat Pemimpin Meskipun Menerapkan Hukum Kufur dalam Sistem Demokrasi?




SOAL: 

Apakah hukum wajibnya “nashb al-imam” dalam kitab-kitab Muktabar bisa diberlakukan dalam konteks pemimpin sekarang?

 JAWAB:
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’, mengenai pentingnya negara, dan keberadaan negara untuk menerapkan, menjaga dan mengemban Islam. Bahkan, Hujjatu al-Islâm, Imam al-Ghazâli (w. 555 H), menyatakan:

الدين والسلطان توأمان.. الدين أس والسلطان حارس، فما أس له مهدوم، وما لا حارس له فضائع.

“Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar. Agama adalah pondasi, dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi pasti akan runtuh, dan sesuatu tanpa penjaga, pasti akan hilang.”[1]

Para ulama’ ushul telah memasukkan negara (daulah), sebagai bagian dari kemaslahatan vital (mashlahah dharûriyyah), yang ketiadaannya akan menyebabkan terjadinya kerusakan dalam kehidupan umat manusia.[2] Negara itu sendiri didefinisikan oleh al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddn an-Nabhani sebagai:

كيان تنفيذي لمجموعة المفاهيم، والمقاييس والقناعات التي تقبلتها مجموعة من الناس
“Entitas pelaksana untuk melaksanakan kumpulan pemahaman, standarisasi, keyakinan yang diterima oleh sekumpulan umat manusia.” [3]

Karena itu, adanya negara untuk mengurus urusan merupakan masalah vital dalam kehidupan umat manusia. Karenanya, masalah ini dianggap sebagai masalah yang sudah dimaklumi urgensinya dalam Islam, atau yang biasa disebut Ma’lûm[un] min ad-dîn bi ad-dharûrah.

Di mana letak urgensinya? Dalam pandangan Imam al-Ghazâli, negara itu berfungsi sebagai penjaga agama (hâris). Meski, sebenarnya negara bukan hanya berfungsi sebagai penjaga, tetapi lebih dari itu. Karena negara juga berfungsi untuk menerapkan hukum syariah, menjaga dan mengembannya kepada umat lain. Karena itu, negara merupakan metode baku dalam Islam untuk menerapkan, menjaga dan mengemban hukum syariah.[4]

Ini tentang esensi negara, fungsi dan kedudukannya dalam Islam, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Islam, bahkan menjadi satu-satunya metode baku dalam menerapkan, menjaga dan mengemban Islam. Inilah Khilafah Islam. Karena itu, hukum menegakkan Khilafah, ketika tidak ada, wajib bagi umat Islam. Sebab, tanpa Khilafah ini mustahil Islam bisa diterapkan, dijaga dan diemban ke seluruh dunia. Kaidah syara’ menyatakan:

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

“Suatu kewajiban tidak akan sempurna, kecuali dengannya, maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib.”

Khilafah, atau Negara Islam, esensinya adalah kekuasaan yang melakukan pengurusan kemaslahatan rakyat, dan mensupervisi pelaksanaannya dengan Islam. Karena kekuasaan dalam Islam itu bersifat tunggal, bukan kolektif, maka Khilafah atau Negara Islam itu esensinya adalah Khalifah. Karena itu, pembahasan para ulama’ tentang wajibnya mengangkat Khalifah (nashb al-imâm), sesungguhnya bukan hanya membahas tentang wajibnya mengangkat individu Khalifah, tetapi sekaligus wajibnya mendirikan Khilafah.

Imam al-Farra’ (w. 458 H) menyatakan, “Mengangkat imam hukumnya wajib. Ahmad ra. berkata dalam riwayat Muhammad bin ‘Auf bin Sufyan al-Humashi, ‘Fitnah, jika tidak ada imam yang mengurusi urusan umat manusia.’” [5] Al-Imidi (w. 631 H) menyatakan, “Mazhab Ahl al-Haq di kalangan kaum Muslim menyatakan, bahwa mengangkat Imam (Khalifah) dan para pengikutnya hukumnya fardhu bagi kaum Muslim.” [6]  Ibn Hazm al-Andalusi (w. 456 H) menyatakan, “Semua Ahlissunnah sepakat tentang wajibnya imamah. Umat wajib tunduk kepada imam yang adil dan menegakkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah mereka, serta mengurus mereka dengan hukum-hukum syariah.”[7] Al-Baghdadi (w. 429 H) menyatakan, “Sesungguhnya adanya imamah hukumnya fardhu bagi umat dalam rangka mengangkat imam.” [8]
Kewajiban tersebut ditarik dari sejumlah dalil, di antaranya firman Allah SWT:

﴿ياَ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَطِيْعُوْا اللهَ، وَأَطِيْعُوْا الرَّسُوْلَ، وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنْكُمْ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan penguasa di antara kalian.” (Q.s. an-Nisa’ [04]: 59)

Perintah untuk mentaati penguasa yang menerapkan hukum Allah di antara kalian juga merupakan perintah untuk mengangkatnya, jika penguasa tersebut tidak ada. Sebab, Allah SWT tidak akan mungkin memerintahkan sesuatu yang tidak ada. Allah SWT juga tidak akan memerintahkan wajibnya mentaati sesuatu yang adanya tidak wajib. Ini menjadi bukti, bahwa adanya uli al-amr (penguasa) yang menerapkan hukum Allah ini adalah wajib.

Karena itu, Syaikh Wahhab Khallaf menyatakan, “Maka wajib menjadikan urusan kepemimpinan ini sebagai bagian dari agama dan taqarrub yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.” [9] Bahkan, beliau menegaskan, “Mengurusi urusan umat manusia ini merupakan kewajiban agama yang paling agung. Bahkan, agama ini tidak akan tegak, kecuali dengannya.” [10]

Karena itu, semua konteks pembahasan para ulama’, baik ushul, fikih maupun tafsir, dalam kaitannya tentang wajibnya mengangkat imam, atau memilih pemimpin ini adalah dalam rangka menerapkan, menjaga dan mengemban Islam. Bukan asal pemimpin, apalagi pemimpin yang dipilih untuk menerapkan hukum Kufur. Karena, selain nas-nas yang memerintahkan ketaatan, juga ada nas-nas yang melarang ketaatan terhadap orang tertentu, dengan sifat dan perbuatan tertentu.

Allah SWT berfirman:

“Janganlah kamu mentaati orang-orang Kafir dan orang-orang Munafik itu.” (Q.s. al-Ahzab [33]: 48)

“Janganlah kamu mentaati orang-orang yang berdosa dan orang-orang Kafir di antara mereka.” (Q.s. al-Insan []: 24)

Ayat-ayat di atas melarang kita untuk mentaati orang Kafir, orang Munafik dan orang-orang yang berdosa. Selain itu, Nabi saw. juga bersabda:

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam melakukan kemaksiatan kepada sang pencipta.” (H.r. Ahmad)

Dengan demikian, kewajiban mentaati pemimpin di antara kaum Muslim ini dibatasi pada pemimpin yang menerapkan hukum Islam, bukan pemimpin yang menerapkan hukum Kufur. Jika pemimpin seperti ini tidak ada, maka hukum mengadakannya menjadi wajib. Karena itu, dalil terkait dengan kewajiban mengangkat atau mengadakan pemimpin seperti ini tidak bisa diberlakukan secara umum, termasuk untuk memilih atau mengangkat pemimpin yang tidak menerapkan hukum Islam.

Menggunakan dalil ketaatan kepada pemimpin, khususnya Q.s. an-Nisa’ [04]: 59, untuk mentaati pemimpin yang tidak taat kepada Allah dan Rasul juga tidak tepat. Apalagi, untuk menarik hukum wajibnya mengangkat pemimpin yang tidak taat kepada Allah dan Rasul-Nya, tentu lebih tidak relevan lagi, baik dari aspek manthûq, mafhûm maupun syubhat ad-dalîl. Bahkan, penggunaan nas-nas al-Qur’an maupun as-Sunah untuk menyatakan pandangan seperti itu merupakan bentuk iftirâ’ (kebohongan besar) terhadap Allah, serta penyesatan opini yang besar sekali dosanya di sisi Allah SWT. (Ust Hafidz Abdurrahman, Lajnah Tsaqofiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia)

[1]     Hujjatu al-Islam, Abu Hamid al-Ghazali, al-Iqtishad fi al-I’tiqad, hal. 255-256.
[2]     Lihat, al-Hafidh as-Syathibi, al-Muwafaqat fi ‘Ulum as-Syari’ah, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, Juz II, hal. 12; Muhammad Husain ‘Abdullah, Dirasat fi al-Fikr al-Islami, Dar al-Bayariq, Beirut, cet. I, 1990, hal. 44-45.
[3]     Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimatu ad-Dustur, Min Mansyurat Hizb at-Tahrir, Juz I, hal. 6.
[4]     Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzam al-Islam, Min Mansyurat Hizb at-Tahrir, hal. .
[5]     Al-Qadhi Abu Ya’la al-Farra’, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, cet. 1983, hal. 19.
[6]     Saifuddin al-Amidi, Ghayat al-Maram, hal. 364.
[7]     Al-Hafidh Ibn Hazm al-Andalusi, al-Fashl fi al-Milal wa an-Nihal, Juz IV, hal. 87.
[8]     Al-Qahir al-Baghdadi, al-Farqu Baina al-Firaq, hal. 210.
[9]     ‘Abdul Wahhad Khallaf, as-Siyasah as-Syar’iyyah, hal. 162.
[10]    Ibid, hal. 161.