for stars they have their own time.. starting from now when 2500 years have passed all things we are struggling now, we will struggle again and we will meet the same people as we met before i think, i would like to meet you again... WELCOME IN MY BLOG ˆ⌣ˆ
Kamis, April 25
Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah
Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita muslimah sampai dengan mengenakan pakaian yang memenuhi syari’at . Sehingga jadilah wanita muslimah berbeda dengan wanita yang bukan muslimah (baca: wanita kafir) dan memang seharusnya demikian.
Pada edisi kali ini kami sajikan kepada sidang pembaca hukum berjilbab atas wanita muslimah suatu ketetapan yang tidak bisa ditawar-tawar atau ditolak dengan dalih apapun, karena Allah yang kita sembah dengan ibadah shalat dan yang lainnya, Dialah juga yang mewajibkan wanita muslimah untuk berjilbab.
Allah berfirman:
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
MAKNA JILBAB
Dalam ayat di atas ada kata jalaabiib, bentuk plural dari mufrodnya (kata tunggalnya) yaitu jilbab, yang memiliki makna:
1. Kerudung besar yang menutupi semua anggota badan, sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi 14/232).
2. Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan Basri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi dan Atho’ alKhurasani. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/424, AlMuhalla 3/219).
3. Selimut yang menutupi wajah wanita dan semua anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, Tafsir AlBaidhowy 4/284, Tafsir An-Nasafi 3/453 581, Fathul Qadir 4/304, Ibnu Katsir 6/424 dan Tafsir Abu Su’ud 7/108).
4. Pakaian yang menutup dari atas kepala sampai ke bawah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas. (Lihat Tafsri Al-Alusy 22/88).
5. Selendang besar yang menutupi kerudung. Sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud dan para tabi’in. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425).
6. Pakaian sejenis kerudung besar yang menutupi semua badan, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.(Lihat Tafsir AtsTsa’labi 2/581).
Dari keterangan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa jilbab bukanlah kerudung yang digantungkan di leher, bukan pula kerudung tipis yang kelihatan rambutnya atau kerudung yang hanya menutup sebagian rambut belakangnya, bukan pula kerudung sebangsa kopyah yang kelihatan lehernya atau kerudung yang hanya menutup ujung kepala bagian atas seperti ibu suster dan wanita Nashrani atau kerudung yang kelihatan dadanya, dan bukan pula selendang kecil yang dikalungkan di pundak kanannya.
HUKUM BERJILBAB
Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah,
A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:
1. Surat A1-Ahzab: 59.
Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
2. Surat A1-Ahzab: 33.
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.
Perintah wanita agar menetap di rumah menunjukkan keharusan berjilbab tatkala keluar darinya.
3. Surat An-Nur: 31
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.
Apabila menampakkan perhiasan saja dilarang bagi wanita, lantas bagaimana lagi kalau bersolek dan menampakkan keindahan tubuh mereka?!!.
B. Adapun dalil-dalil dari Sunnah:
1. Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak berjilbab. Rasulullah ra bersabda: Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th).. (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum wanita) termasuk dosa besar”.
2. Wanita adalah aurat, dia wajib berjilbab. Rasulullah r a bersabda:
“Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”(Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban dan At-Thabrani dalam kitab Mu’jmu1 Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273).
3. Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita yang berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau rbersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata:“Hadits hasan shahih”).
4. Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah SAW: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).
Tiada akan berhenti blog ini menyerui kamu wahai ukhti, sebelum ALLAH Ta’ala yang meneguri kamu dengan adjabnya..Mashya ALLAH. Oleh karena.. demikianlah kamu, sebahagian kamu ingkar dengan ayat-ayat ALLAH dan tiadalah seorang juapun diantara kamu pada jalan yang lurus malainkan sedikit sekali. maka ketahuilah olehmu Firman ALLAH Ta’ala dalam surah Al-Ahzab :59 diatas yang berbunyi:
“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,"
artinya : Niscaya demikianlah yang membedakan kamu dengan wanita kafir, jika kamu berkumpul ditengah keramaian tampaklah orang -orang diantara kamu yang berhijab menurut syari’at islam. sedang bagi tiada berjilbab dan tidak pula dengan hidjab niscaya kamulah yang menjadikan dirimu sama dengan wanita-wanita kafir itu.
ketahuilah..bahwasanya islam itu amatlah keras kepada kekafiran,kekufuran, kemudharatan, keingkaran dengan sekalian gerangan dosa itu sekaliannya. jika engkau merasa berat dengan syari’at islam yang diwajibkan atas kamu, maka ambillah olehmu agama selain daripada islam karena engkau akan dapat bersuka ria dengan sesamamu. tapi ukhti..ingatlah..bahwa sesungguhnya hanya islam yang menyanjung-nyanjung kesucianmu lagi meninggikan derajatmu dari yang lain. Islam begitu mencintaimu, memperhatikanmu, menyayangimu, memuliakanmu, , melainkan sebahagian kamulah yang berpaling.
Jika terdapat perkataan yang salah dalam artikel ini, maka atas kamu sekalian aku memohon maaf..sedang kepada ALLAH aku memohon ampun..Wallahu A’lam
CC: http://tausyah.wordpress.com
Senin, April 8
LAGI TENTANG PUASA (SHAUM) NABI DAUD...?
Sblmnya ini pernah dibahas bbrp hari lalu...tp jawabannya blom ada yg memuaskan saya...
Pertanyaan...(sederhana...):
>Apa keutamaan Shaum nabi Daud??
>Ada yg bilang...Shaum nabi Daud dilakukan....sehari shaum...sehari ngga...diselang seling tanpa putus...Berapa lama dilaksanakan??sebulan ato setahun??ato sepanjang hidup???
(ada teman saya yg melaksanakannya spt itu...sampe sekarang msh aktif)
>Kalo benar (point 2),so bgmana dg kaum hawa??Apa bisa melaksanakan shaum tsb??Mengingat,kaum hawa ada masa tdk suci (haid)...otomatis puasanya akan terputus.Kecuali yg sdh menopouse.
Atau shaum ini hanya ditujukan utk kaum Adam???
Banyak cara yang dapat dilakukan oleh seorang hamba untuk beribadah kepada Alloh Swt. Selain menjalankan ibadah wajib, maka Alloh memberikan jalan melalui amalan-amalan sunnahnya, diantaranya melakukan puasa sunnah.
Berpuasa baik yang wajib maupun sunnah memiliki banyak keutamaan. Diantaranya perisai dari neraka dan doa yang tidak tertolak ketika ia berbuka.
Sedangkan puasa Daud ini merupakan sebaik-baik puasa sunnah. Hal ini berdasarkan hadits:
"Puasa yang paling dicintai Alloh ialah puasanya Daud dan shalat yang paling dicintai Allah ialah shalatnya Daud ia tidur pada pertengahan malam, qiyamul lail pada sepertiganya, dan tidur lagi pada seperenam malam. Ia berpuasa satu hari dan tidak berpuasa satu hari." (Muttafaqun 'alahi)
Berpuasa Daud dapat dilakukan kapan saja, tanpa batasan waktu.
Bagi wanita dapat juga menjalankan puasa Daud ini. Sebagaimana puasa romadhon, maka ketika sedang haid dia tidak boleh berpuasa. Tetapi bukan berarti bahwa ini dikhususkan hanya untuk pria saja.
Memang bagi wanita,ada syarat lain yang harus dilakukan ketika menjalankan puasa sunnah yaitu meminta ijin kepada suami jika dia telah menikah. Hal tersebut disebabkan karena ada hak suami pada istri yang tidak bisa tertunaikan jika dia sedang berpuasa. Jika suami tidak mengijinkan, maka istri dilarang menjalankan puasa sunnah apapun. Seorang istri tidak perlu takut kehilangan pahala, karena dibalik ketaatannya pada suami juga terkandung pahala yang besar.
Pertanyaan...(sederhana...):
>Apa keutamaan Shaum nabi Daud??
>Ada yg bilang...Shaum nabi Daud dilakukan....sehari shaum...sehari ngga...diselang seling tanpa putus...Berapa lama dilaksanakan??sebulan ato setahun??ato sepanjang hidup???
(ada teman saya yg melaksanakannya spt itu...sampe sekarang msh aktif)
>Kalo benar (point 2),so bgmana dg kaum hawa??Apa bisa melaksanakan shaum tsb??Mengingat,kaum hawa ada masa tdk suci (haid)...otomatis puasanya akan terputus.Kecuali yg sdh menopouse.
Atau shaum ini hanya ditujukan utk kaum Adam???
Banyak cara yang dapat dilakukan oleh seorang hamba untuk beribadah kepada Alloh Swt. Selain menjalankan ibadah wajib, maka Alloh memberikan jalan melalui amalan-amalan sunnahnya, diantaranya melakukan puasa sunnah.
Berpuasa baik yang wajib maupun sunnah memiliki banyak keutamaan. Diantaranya perisai dari neraka dan doa yang tidak tertolak ketika ia berbuka.
Sedangkan puasa Daud ini merupakan sebaik-baik puasa sunnah. Hal ini berdasarkan hadits:
"Puasa yang paling dicintai Alloh ialah puasanya Daud dan shalat yang paling dicintai Allah ialah shalatnya Daud ia tidur pada pertengahan malam, qiyamul lail pada sepertiganya, dan tidur lagi pada seperenam malam. Ia berpuasa satu hari dan tidak berpuasa satu hari." (Muttafaqun 'alahi)
Berpuasa Daud dapat dilakukan kapan saja, tanpa batasan waktu.
Bagi wanita dapat juga menjalankan puasa Daud ini. Sebagaimana puasa romadhon, maka ketika sedang haid dia tidak boleh berpuasa. Tetapi bukan berarti bahwa ini dikhususkan hanya untuk pria saja.
Memang bagi wanita,ada syarat lain yang harus dilakukan ketika menjalankan puasa sunnah yaitu meminta ijin kepada suami jika dia telah menikah. Hal tersebut disebabkan karena ada hak suami pada istri yang tidak bisa tertunaikan jika dia sedang berpuasa. Jika suami tidak mengijinkan, maka istri dilarang menjalankan puasa sunnah apapun. Seorang istri tidak perlu takut kehilangan pahala, karena dibalik ketaatannya pada suami juga terkandung pahala yang besar.
Sabtu, April 6
Laki-Laki Wajib Shalat Berjamaah di Masjid, Benarkah?
Pertanyaan:
Adakah dalil yang menyatakan bahwa lelaki wajib melaksanakan shalat fardhu berjamaah di mesjid, sementara bila dikerjakan di rumah tanpa uzur maka shalat fardhunya itu tidak sah?
Jawaban:
Perlu diketahui, para ulama sepakat bahwa menegakkan shalat lima waktu di mesjid termasuk ibadah teragung. Namun, mereka masih berselisih pendapat tentang hukumnya, apakah wajib atau tidak bagi lelaki.
Di antara pendapat tersebut ada pendapat yang mewajibkan lelaki melaksanakan shalat fardhu berjamaah di mesjid dan shalatnya tidak sah tanpa berjamaah di mesjid, kecuali ada uzur. Pendapat ini adalah pendapat sejumlah ulama, di antaranya adalah Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah -dalam salah satu pendapat beliau- dan Ibnul Qayyim. Ini juga pendapat yang dipilih mazhab zahiriyah dan dirajihkan oleh Ibnu Hazm.
Di antara dalil-dalil mereka adalah:
1. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
“Barangsiapa yang mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali bila ada uzur.” (Hr. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Syekh al-Albani dalam Misykat al-Mashabih: 1077 dan Irwa’ al-Ghalil no. 551)
2. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam shahih al-Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
“Demi Zat yang jiwaku ada ditangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar lalu terkumpul, kemudian memerintahkan untuk shalat dan dikumandangkan azan. Kemudian aku perintah seseorang untuk mengimami shalat, lalu aku pergi melihat orang-orang dan membakar rumah-rumah mereka.” (Hr. Bukhari)
3. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim, yang berbunyi,
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ
“Seorang lelaki buta menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku tidak memiliki seorang penuntun yang bisa menuntunku berjalan ke mesjid.’ Kemudian ia memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar diberikan keringanan sehingga dia boleh shalat di rumahnya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkannya. Ketika orang tersebut berpaling pergi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan berkata, ‘Apakah kamu mendengar azan shalat?’ Ia menjawab, ‘Iya.’ Beliau pun menyatakan, ‘Maka datangilah!’”
Akan tetapi, pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah yang menyatakan wajib, namun bukan sebagai syarat sah shalat tersebut.
Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Read more about wajib hukumnya laki-laki berjamaah di mesjid by www.konsultasisyariah.com
Adakah dalil yang menyatakan bahwa lelaki wajib melaksanakan shalat fardhu berjamaah di mesjid, sementara bila dikerjakan di rumah tanpa uzur maka shalat fardhunya itu tidak sah?
Jawaban:
Perlu diketahui, para ulama sepakat bahwa menegakkan shalat lima waktu di mesjid termasuk ibadah teragung. Namun, mereka masih berselisih pendapat tentang hukumnya, apakah wajib atau tidak bagi lelaki.
Di antara pendapat tersebut ada pendapat yang mewajibkan lelaki melaksanakan shalat fardhu berjamaah di mesjid dan shalatnya tidak sah tanpa berjamaah di mesjid, kecuali ada uzur. Pendapat ini adalah pendapat sejumlah ulama, di antaranya adalah Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah -dalam salah satu pendapat beliau- dan Ibnul Qayyim. Ini juga pendapat yang dipilih mazhab zahiriyah dan dirajihkan oleh Ibnu Hazm.
Di antara dalil-dalil mereka adalah:
1. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
“Barangsiapa yang mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali bila ada uzur.” (Hr. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Syekh al-Albani dalam Misykat al-Mashabih: 1077 dan Irwa’ al-Ghalil no. 551)
2. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam shahih al-Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
“Demi Zat yang jiwaku ada ditangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar lalu terkumpul, kemudian memerintahkan untuk shalat dan dikumandangkan azan. Kemudian aku perintah seseorang untuk mengimami shalat, lalu aku pergi melihat orang-orang dan membakar rumah-rumah mereka.” (Hr. Bukhari)
3. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim, yang berbunyi,
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ
“Seorang lelaki buta menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku tidak memiliki seorang penuntun yang bisa menuntunku berjalan ke mesjid.’ Kemudian ia memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar diberikan keringanan sehingga dia boleh shalat di rumahnya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkannya. Ketika orang tersebut berpaling pergi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan berkata, ‘Apakah kamu mendengar azan shalat?’ Ia menjawab, ‘Iya.’ Beliau pun menyatakan, ‘Maka datangilah!’”
Akan tetapi, pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah yang menyatakan wajib, namun bukan sebagai syarat sah shalat tersebut.
Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Read more about wajib hukumnya laki-laki berjamaah di mesjid by www.konsultasisyariah.com
Langganan:
Postingan (Atom)