Soal:
Bagaimana status ‘Negara Islam’ yang diproklamirkan di
Irak dan Syam? Apakah layak disebut Khilafah? Jika tidak layak, apa
alasannya? Jika layak, mengapa kita tidak ikut membaiat amirnya?
Jawab:
Negara Islam adalah negara bagi umat Islam di seluruh dunia, yang
menjalankan seluruh syariah Islam di dalam negeri serta mengemban dakwah
dan jihad ke luar negeri. Nama lain Negara Islam adalah Khilafah.
Tidak semua milisi yang berhasil mendirikan negara bersedia
memproklamirkan negaranya sebagai negara Khilafah. Kasus Taliban di
Afganistan, misalnya. Ketika itu mereka menyebut negaranya dengan
istilah “Imarah Islamiyyah”, bukan Khilafah. Secara riil, negara Taliban
ini juga memang bukan Khilafah, dan tidak layak disebut Khilafah.
Ada juga gerakan yang mendirikan Negara Islam, dan membaiat amirnya
sebagai khalifah kaum Muslim, tetapi secara riil tidak mempunyai
kekuasaan. Jika umat Islam naik haji, keluar negeri atau urusan formal
lainnya, mereka harus menggunakan paspor atau surat yang dikeluarkan
oleh “negara lain”, yang bukan negara mereka. Padahal tanpa kekuasaan
riil, tidak mungkin ada negara. Sebab, esensi negara adalah kekuasaan,
yang bisa digunakan untuk memerintah. Karena itu negara seperti ini
hanyalah klaim.
Dalam kitab Nizham al-Hukm, Hizbut Tahrir telah
membahas masalah ini dengan mendalam, pada sub bab, Man Tan’aqidu bihim
al-Khilafah (Siapakah yang Bisa Menjadi Faktor Tegaknya Khilafah),
dinyatakan:
Sesungguhnya tiap wilayah Islam yang ada di Dunia
Islam layak untuk membaiat Khalifah dan dengan itu Khilafah akan tegak.
Jika satu wilayah dari wilayah-wilayah Islam ini telah membaiat seorang
khalifah, dan akad Khilafah telah diberikan kepada dirinya, maka
hukumnya fardhu ‘ain atas seluruh kaum Muslim di wilayah lain untuk
membaiat dia dengan baiat taat atau baiat ketundukan, setelah akad
Khilafah sah diberikan kepadanya melalui pembaiatan penduduk (rakyat)
wilayah tersebut; baik wilayah ini besar seperti Mesir, Turki dan
Indonesia; ataupun kecil seperti Yordania, Tunisia atau Libanon. Dengan
syarat, wilayah tersebut memenuhi empat syarat. Pertama: kekuasaan
wilayah tersebut merupakan kekuasaan yang bersifat independen (otonom),
yang hanya bersandar (bertumpu) pada (kekuatan) kaum Muslim, bukan
bersandar pada salah satu negara kafir, atau kekuasaan (cengkeraman)
kaum kafir.
Kedua: keamanan kaum Muslim di wilayah tersebut
berada di tangan Islam, bukan di tangan kufur. Dengan kata lain,
pertahanan wilayah tersebut dari ancaman domestik maupun asing adalah
pertahanan Islam, yang bersumber dari kekuatan kaum Muslim, sebagai
kekuatan Islam murni.
Ketiga: wilayah ini harus seketika itu juga
menerapkan Islam secara menyeluruh dan revolusioner, dan harus
senantiasa bersiap mengemban dakwah Islam (ke luar negeri).
Keempat: Khalifah yang dibaiat harus memenuhi syarat pengangkatan
Khilafah, meski tidak menuhi syarat keutamaan, karena yang menjadi
patokan adalah syarat pengangkatan (Khilafah).
Jika wilayah
tersebut memenuhi empat syarat ini, maka Khilafah benar-benar telah
terwujud melalui pembaiatan yang dilakukan oleh wilayah tersebut. Meski
hanya dengan (pemba’atan) wilayah itu saja, Khilafah telah tegak
sekalipun wilayah ini tidak merepresentasikan mayoritas Ahl al-Halli wa
al-‘Aqd dari mayoritas kaum Muslim. Sebabnya, mendirikan Khilafah
hukumnya fardhu kifayah. Siapa saja yang melakukan fardhu tersebut
dangan bentuk dan ketentuan yang benar, dia bisa dianggap telah
melakukan fardhu tersebut.
Selain itu, syarat mayoritas Ahl
al-Halli wa al-‘Aqd itu hanya berlaku jika di sana sudah ada Khilafah,
yang berkeinginan untuk mengangkat Khalifah menggantikan posisi Khalifah
yang meninggal atau diberhentikan. Namun, jika Khilafah itu sama sekali
belum ada, sementara ingin mengangkat khalifah baru, maka adanya
Khilafah yang memenuhi ketentuan syar’i itu saja sudah cukup. Khilafah
pun dinyatakan berdiri siapapun khalifahnya, selama memenuhi syarat
pengangkatan, berapapun jumlah orang yang membaiat dirinya. Sebabnya,
pada saat itu masalahnya adalah masalah melaksanakan fardhu yang telah
dilalaikan oleh kaum Muslim dalam tenggat waktu lebih dari tiga hari.
Kelalaian mereka ini menyebabkan mereka melepaskan haknya untuk memilih
orang yang mereka inginkan. Jadi, siapa saja yang menjalankan kefardhuan
ini, cukup dengan itu akad Khilafah dinyatakan sah. Jika Khilafah telah
berdiri di wilayah tersebut, dan akad Khilafah telah diberikan kepada
seorang khalifah yang sah, maka hukumnya wajib atas seluruh kaum Muslim
untuk bergabung di bawah bendera Khilafah, dan membaiat Khalifah. Jika
tidak, maka mereka telah berdosa di sisi Allah SWT.1
Penjelasan
di atas didasarkan pada Ijmak Sahabat, yang terkait dengan fakta
pembaiatan sejumlah khalifah. Pertama: pembaiatan Khalifah Abu Bakar
ash-Shiddiq, yang awalnya hanya dibaiat oleh beberapa Ahl al-Halli wa
al-‘Aqdi, bukan oleh semuanya, di Saqifah Bani Saidah di Madinah.2
Setelah itu, beliau baru dibaiat secara umum oleh kaum Muslim di Masjid
Nabawi. Itu pun hanya terbatas oleh penduduk Madinah, sementara pendapat
kaum Muslim di Makkah dan Jazirah Arab yang lain tidak ditanya. Hal
yang sama terjadi pada pembaiaatan Khalifah ‘Umar.3
Kedua:
pembaiatan ‘Utsman bin ‘Affan yang diberikan oleh ‘Abdurrahman bin ‘Auf
tidak hanya dilakukan dengan meminta pendapat Ahl al-Halli wa al-‘Aqdi
saja, tetapi seluruh penduduk Madinah.
Ketiga: pembaiatan ‘Ali bin Abi Thalib yang dilakukan hanya dan oleh mayoritas penduduk Madinah dan Kufah, Irak.4
Semuanya ini disaksikan dan didengarkan oleh para sahabat, dan tidak
ada seorang pun di antara mereka yang menyangkal keabsahan baiat
tersebut. Ini menjadi bukti Ijmak Sahabat tentang keabsahan proses baiat
dalam pengangkatan khalifah tersebut.5
Mengenai peristiwa Perang
Shiffin atau Perang Jamal, sesungguhnya peristiwa ini terjadi bukan
karena mereka menolak baiat tersebut atau menolak pembaiatan Imam ‘Ali
bin Abi Thalib ra., tetapi lebih karena faktor “Fitnah Kubra” setelah
Khalifah ‘Ustman bin ‘Affan terbunuh. Mereka menuntut darah ‘Utsman
untuk segera diselesaikan.6
Penjelasan di atas merupakan
pandangan resmi Hizbut Tahrir. Berdasarkan penjelasan di atas maka bisa
disimpulkan, bahwa adanya Negara Islam di Suriah dan Irak hanyalah
klaim. Pasalnya, baik di Irak maupun Suriah, dua-duanya tidak memenuhi
keempat syarat di atas. Jika pun “khalifah” yang dibaiat di sana
memenuhi syarat sah pengangkatan khalifah—yaitu Muslim, laki-laki,
balig, berakal, adil, merdeka dan mampu—”khalifah” yang dibaiat di sana
tidak serta-merta layak disebut khalifah, yang dengan itu Khilafah telah
dinyatakan tegak. Alasannya, karena kekuasaan di Irak maupun Suriah,
sama-sama tidak independen. Irak masih dalam pendudukan. Suriah pun—di
bawah rezim Bashar, yang menjadi boneka AS, ataupun di bawah kaum
Mujahidin (yang masih berperang melawan Bashar, AS dan sekutunya)—belum
bisa disebut merdeka. Dengan begitu, keamanan wilayah ini tidak
sepenuhnya di tangan umat Islam. Hukum Islam pun belum benar-benar
dilaksanakan secara menyeluruh di kedua wilayah tersebut. Karena itu
adanya “Negara Islam” di wilayah tersebut hanya klaim.
Karena
fakta Khilafah yang secara syar’i belum ada, Khalifah yang sah juga
belum ada, maka secara syar’i baiat pun belum wajib ditunaikan.
Memberikan baiat kepada “khalifah” yang tidak memenuhi syarat keabsahan
Khilafah di atas juga tidak pernah bisa menggugurkan kewajiban untuk
menegakkan Khilafah. Bahkan bisa sebaliknya, pembaiatan tersebut akan
memalingkan umat Islam dari kewajiban untuk menegakkan Khilafah yang
sesungguhnya.
Pada era tahun 1990-an, Perdana Menteri Libanon
yang Kristen, juga pernah menyatakan dirinya sebagai “khalifah”, maka
dengan tegas Hizbut Tahrir menolak klaim tersebut. Alasannya, dia tidak
memenuhi syarat keabsahan sebagai seorang khalifah. Hizbut Tahrir juga
menjelaskan kepada umat Islam agar tidak tertipu dengan klaim dan
tipudaya tersebut. WalLahu a’lam. [KH. Hafidz Abdurrahman]
(hizbut-tahrir.or.id, 04/03/2014)
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar