Kewajiban
mentaati pemimpin di antara kaum Muslim dibatasi pada pemimpin yang
menerapkan hukum Islam, bukan pemimpin yang menerapkan hukum Kufur. Jika
pemimpin seperti ini tidak ada, maka
hukum mengadakannya menjadi wajib. Karena itu, dalil terkait dengan
kewajiban mengangkat atau mengadakan pemimpin seperti ini tidak bisa
diberlakukan secara umum, termasuk untuk memilih atau mengangkat
pemimpin yang tidak menerapkan hukum Islam.
Menggunakan dalil ketaatan kepada pemimpin, khususnya Q.s. an-Nisa’
[04]: 59, untuk mentaati pemimpin yang tidak taat kepada Allah dan Rasul
juga tidak tepat. Apalagi, untuk menarik hukum wajibnya mengangkat
pemimpin yang tidak taat kepada Allah dan Rasul-Nya, tentu lebih tidak
relevan lagi, baik dari aspek manthûq, mafhûm maupun syubhat ad-dalîl.
Bahkan, penggunaan nas-nas al-Qur’an maupun as-Sunah untuk menyatakan
pandangan seperti itu merupakan bentuk iftirâ’ (kebohongan besar)
terhadap Allah, serta penyesatan opini yang besar sekali dosanya di sisi
Allah SWT.
Selengkapnya klik http://hizbut-tahrir.or.id/2014/03/25/wajibkah-mengangkat-pemimpin-meskipun-menerapkan-hukum-kufur-dalam-sistem-demokrasi/
![Kewajiban mentaati pemimpin di antara kaum Muslim dibatasi pada pemimpin yang menerapkan hukum Islam, bukan pemimpin yang menerapkan hukum Kufur. Jika pemimpin seperti ini tidak ada, maka hukum mengadakannya menjadi wajib. Karena itu, dalil terkait dengan kewajiban mengangkat atau mengadakan pemimpin seperti ini tidak bisa diberlakukan secara umum, termasuk untuk memilih atau mengangkat pemimpin yang tidak menerapkan hukum Islam.
Menggunakan dalil ketaatan kepada pemimpin, khususnya Q.s. an-Nisa’ [04]: 59, untuk mentaati pemimpin yang tidak taat kepada Allah dan Rasul juga tidak tepat. Apalagi, untuk menarik hukum wajibnya mengangkat pemimpin yang tidak taat kepada Allah dan Rasul-Nya, tentu lebih tidak relevan lagi, baik dari aspek manthûq, mafhûm maupun syubhat ad-dalîl. Bahkan, penggunaan nas-nas al-Qur’an maupun as-Sunah untuk menyatakan pandangan seperti itu merupakan bentuk iftirâ’ (kebohongan besar) terhadap Allah, serta penyesatan opini yang besar sekali dosanya di sisi Allah SWT.
Selengkapnya klik http://hizbut-tahrir.or.id/2014/03/25/wajibkah-mengangkat-pemimpin-meskipun-menerapkan-hukum-kufur-dalam-sistem-demokrasi/
÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷
Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia
www.hizbut-tahrir.or.id
Facebook: www.facebook.com/muslimah4khilafah
Twitter: www.twitter.com/Women4Khilafah
Youtube: www.youtube.com/user/MUSLIMAHMEDIACENTER
Radio CWS: www.muslimah-htichannel.blogspot.com/
÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷](https://fbcdn-sphotos-h-a.akamaihd.net/hphotos-ak-frc1/t1.0-9/s526x395/10155504_715852038509727_485927526_n.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar