Ketika
dijelaskan bahwa sistem pemerintahan Khilafah bukan monarki (kerajaan),
bukan republik, bukan kekaisaran (imperium) dan bukan pula federasi,
sebagian kalangan Muslim sendiri malah ada yang menyindir, bahwa kalau
begitu, Khilafah adalah sistem pemerintahan yang ‘bukan-bukan’. Sikap
demikian wajar belaka mengingat: (1) Umat sudah lama hidup dalam sistem
pemerintahan sekular; (2) Pendidikan politik di bangku-bangku
akademis/lembaga pendidikan selalu hanya mengenalkan model-model
pemerintahan tersebut—monarki, republik, imperium atau federasi—tanpa
pernah memasukkan sistem Khilafah sebagai salah satu model pemerintahan
di luar model mainstream tersebut; (3) Jauhnya generasi umat
Islam saat ini dari akar sejarah masa lalu mereka, termasuk sejarah
Kekhilafahan Islam yang amat panjang, lebih dari 13 abad.
Tulisan
berikut, meski serba ringkas, ingin mengenalkan apa itu Khilafah. Tidak
lain agar kita sedikit-banyak mengenal hakikat Khilafah sebagai sebuah
sistem pemerintahan Islam yang khas, yang berbeda dengan semua sistem
pemerintahan di dunia saat ini.
Definisi Khilafah
1. Khilafah secara bahasa.
Khilafah menurut makna bahasa merupakan mashdar dari fi’il madhi khalafa,
yang berarti: menggantikan atau menempati tempatnya (Munawwir,
1984:390). Khilafah menurut Ibrahim Anis (1972) adalah orang yang datang
setelah orang lain lalu menggantikan posisinya (Al-Mu‘jam al-Wasîth, I/251. Lihat juga: Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, I/882-883)
Jadi, menurut bahasa, khalîfah adalah orang yang mengantikan orang sebelumnya. Jamaknya, khalâ’if atau khulafâ’. Inilah makna firman Allah Swt.:
وَقَالَ مُوسَى لِأَخِيهِ هَارُونَ اخْلُفْنِي فِي قَوْمِي
Berkata Musa kepada saudaranya, Harun, “Gantikanlah aku dalam (memimpin) kaumku.” (QS al-A’raf [7]: 142).
Menurut Imam ath-Thabari, makna bahasa inilah yang menjadi alasan mengapa as-sulthan al-a’zham
(penguasa besar umat Islam) disebut sebagai khalifah, karena dia
menggantikan penguasa sebelumnya, lalu menggantikan posisinya
(Ath-Thabari, Tafsir ath-Thabari, I/199).
2. Khilafah menurut syariah.
Kata khilâfah banyak dinyatakan dalam hadis, misalnya:
إنَّ أَوَّلَ دِيْنِكُمْ بَدَأَ نُبُوَّةً وَرَحْمَةً ثُمَّ يَكُوْنُ خِلاَفَةً وَرَحْمَةً ثُمَّ يَكُوْنُ مُلْكاً جَبَرِيَةً
Sesungguhnya
(urusan) agama kalian berawal dengan kenabian dan rahmat, lalu akan ada
khilafah dan rahmat, kemudian akan ada kekuasaan yang tiranik. (HR al-Bazzar).
Kata khilâfah dalam hadis ini memiliki pengertian: sistem pemerintahan, pewaris pemerintahan kenabian. Ini dikuatkan oleh sabda Rasul saw.:
كَانَتْ
بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُم الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ
خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ
فَيَكْثُرُونَ
Dulu Bani Israel
dipimpin/diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, nabi
lain menggantikannya. Namun, tidak ada nabi setelahku, dan yang akan ada
adalah para khalifah, yang berjumlah banyak. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dalam pengertian syariah, Khilafah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi saw. dalam kepemimpinan Negara Islam (ad-dawlah al-islamiyah)
(Al-Baghdadi, 1995:20). Inilah pengertiannya pada masa awal Islam.
Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan
untuk menyebut Negara Islam itu sendiri (Al-Khalidi, 1980:226. Lihat
juga: Dr. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, IX/823).
Banyak sekali definisi tentang Khilafah—atau disebut juga dengan Imamah—yang telah dirumuskan oleh oleh para ulama. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Khilafah
adalah kekuasaan umum atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan
umat, serta pemikulan tugas-tugasnya (Al-Qalqasyandi, Ma’âtsir al-Inâfah fî Ma‘âlim al-Khilâfah, I/8).
2. Imamah (Khilafah) ditetapkan bagi pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm. 3).
3. Khilafah
adalah pengembanan seluruh urusan umat sesuai dengan kehendak pandangan
syariah dalam kemaslahatan-kemaslahatan mereka, baik ukhrawiyah maupun
duniawiyah, yang kembali pada kemaslahatan ukhrawiyah (Ibn Khladun Al-Muqaddimah, hlm. 166 & 190).
4. Imamah
(Khilafah) adalah kepemimpinan yang bersifat menyeluruh sebagai
kepemimpinan yang berkaitan dengan urusan khusus dan urusan umum dalam
kepentingan-kepentingan agama dan dunia (Al-Juwaini, Ghiyâts al-Umam, hlm. 15).
Dengan demikian, Khilafah (Imamah) dapat didefinisikan sebagai: kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Definisi inilah yang lebih tepat. Definisi inilah yang diadopsi oleh Hizbut Tahrir (Lihat: Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, Qadhi an-Nabhani dan diperluas oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum, Hizbut Tahrir, cet. VI [Mu’tamadah]. 2002 M/1422 H).
Khilafah vs Non-Khilafah
Sesungguhnya
sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk
pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia; baik dari segi asas yang
mendasarinya; dari segi pemikiran, pemahaman, maqâyîs
(standar), dan hukum-hukumnya untuk mengatur berbagai urusan; dari segi
konstitusi dan undang-undangnya yang dilegislasi untuk diimplementasikan
dan diterapkan; ataupun dari segi bentuknya yang mencerminkan Daulah
Islam sekaligus yang membedakannya dari semua bentuk pemerintahan yang
ada di dunia ini.
Dalam buku yang dikeluarkan Hizbut Tahrir berjudul, Azhijah ad-Dawlah al-Khilâfah (Libanon: Beirut, 2005), perbedaan sistem pemerintahan Khilafah dengan non-Khilafah dijelaskan sebagai berikut.
1. Khilafah bukan monarki (kerajaan).
Islam
tidak mengakui sistem kerajaan. Hal itu karena dalam sistem kerajaan,
seorang anak (putra mahkota) menjadi raja karena pewarisan; umat tidak
ada hubungannya dengan pengangkatan raja. Adapun dalam sistem Khilafah
tidak ada pewarisan. Baiat dari umatlah yang menjadi metode untuk
mengangkat khalifah. Sistem kerajaan juga memberikan keistimewaan dan
hak-hak khusus kepada raja yang tidak dimiliki oleh seorang pun dari
individu rakyat. Hal itu menjadikan raja berada di atas undang-undang.
Raja tetap tidak tersentuh hukum meskipun ia berbuat buruk atau zalim.
Sebaliknya, dalam sistem Khilafah, Khalifah tidak diberi keistimewaan
yang menjadikannya berada di atas rakyat sebagaimana seorang raja. Khalifah
juga tidak diberi hak-hak khusus yang mengistimewakannya—di hadapan
pengadi-lan—dari individu-individu umat. Khalifah dipilih dan dibaiat
oleh umat untuk menerapkan hukum-hukum syariah atas mereka. Khalifah
terikat dengan hukum-hukum syariah dalam seluruh tindakan, kebijakan,
keputusan hukum, serta pengaturannya atas urusan-urusan dan kemaslahatan
umat.
2. Khilafah bukan kekaisaran (imperium).
Sistem
imperium itu sangat jauh dari Islam. Sistem imperium tidak menyamakan
pemerintahan di antara suku-suku di wilayah-wilayah dalam imperium.
Sistem imperium memberikan keistimewaan kepada pemerin-tahan pusat
imperium; baik dalam hal pemerintahan, harta, maupun perekonomian.
Sebaliknya,
Islam menyamakan seluruh orang yang diperintah di seluruh wilayah
negara. Islam menolak berbagai sentimen primordial (‘ashabiyât al-jinsiyyah
Islam tidak menetapkan bagi seorang pun di antara rakyat di hadapan
pengadilan—apapun mazhabnya—sejumlah hak istimewa yang tidak diberikan
kepada orang lain, meskipun ia seorang Muslim.
Sistem
pemerintahan Islam, dengan adanya kesetaraan ini, jelas berbeda dari
imperium. Dengan sistem demikian, Islam tidak menjadikan berbagai
wilayah kekuasaan dalam negara sebagai wilayah jajahan, bukan sebagai
wilayah yang dieksploitasi, dan bukan pula sebagai “tambang” yang
dikuras untuk kepentingan pusat saja. Islam menjadikan semua wilayah
kekuasaan negara sebagai satu-kesatuan meskipun jaraknya saling
berjauhan dan penduduknya berbeda-beda suku. Semua wilayah dianggap
sebagai bagian integral dari tubuh negara.
3. Khilafah bukan federasi.
Dalam
sistem federasi, wilayah-wilayah negara terpisah satu sama lain dengan
memiliki kemerdekaan sendiri, dan mereka dipersatukan dalam masalah
pemerintahan (hukum) yang bersifat umum. Sebaliknya, Khilafah berbentuk
kesatuan. Keuangan seluruh wilayah (propinsi) dianggap sebagai
satu-kesatuan dan APBN-nya juga satu, yang dibelanjakan untuk
kemaslahatan seluruh rakyat tanpa memandang propinsinya. Seandainya
suatu propinsi pemasukannya tidak mencukupi kebutuhannya, maka propinsi
itu dibiayai sesuai dengan kebutuhannya, bukan menurut pemasukannya.
Seandainya pemasukan suatu propinsi tidak mencukupi kebutuhannya maka
hal itu tidak diperhatikan, tetapi akan dikeluarkan biaya dari APBN
sesuai dengan kebutuhan propinsi itu, baik pemasukannya mencukupi
kebutuhannya ataupun tidak.
4. Khilafah bukan republik.
Sistem
republik pertama kali tumbuh sebagai reaksi praktis terhadap penindasan
sistem kerajaan (monarki). Kedaulatan dan kekuasaan dipindahkan kepada
rakyat dalam apa yang disebut dengan demokrasi. Rakyatlah yang kemudian
membuat undang-undang; yang menetapkan halal dan haram,
terpuji dan tercela. Lalu pemerintahan berada di tangan presiden dan
para menterinya dalam sistem republik presidentil dan di tangan kabinet
dalam sistem republik parlementer.
Adapun
dalam Islam, kewenangan untuk melakukan legislasi (menetapkan hukum)
tidak di tangan rakyat, tetapi ada pada Allah. Tidak seorang pun selain
Allah dibenarkan menentukan halal dan haram. Dalam Islam,
menjadikan kewenangan untuk membuat hukum berada di tangan manusia
merupakan kejahatan besar. (Lihat: QS at-Taubah [9]: 31).
Sistem
pemerintahan Islam bukan sistem demokrasi menurut pengertian hakiki
demokrasi ini, baik dari segi bahwa kekuasaan membuat hukum—menetapkan
halal dan haram, terpuji dan tercela—ada di tangan rakyat maupun dari
segi tidak adanya keterikatan dengan hukum-hukum syariah dengan dalih
kebebasan. Ini jelas bertentangan dengan Islam yang menjadikan hak
membuat hukum hanya ada pada Allah (QS Yusuf [10]: 40).
Atas
dasar ini, sistem pemerintahan Islam (Khilafah) bukan sistem kerajaan,
bukan imperium, bukan federasi, bukan republik, dan bukan pula sistem
demokrasi sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya.
Khilafah: Sisitem Pemerintahan Khas
Sesungguhnya
struktur negara Khilafah berbeda dengan struktur semua sistem yang
dikenal di dunia saat ini, meski ada kemiripan dalam sebagian
penampakannya. Struktur negara Khilafah diambil (ditetapkan) dari
struktur negara yang ditegakkan oleh Rasulullah saw. di Madinah setelah
beliau hijrah ke Madinah dan mendirikan Negara Islam di sana. Struktur negara Khilafah adalah struktur yang telah dijalani oleh Khulafaur Rasyidin setelah Rasulullah saw. wafat.
Dengan
penelitian dan pendalaman terhadap nash-nash yang berkaitan dengan
struktur negara itu, jelaslah bahwa struktur negara Khilafah adalah: 1.
Khalifah; 2. Para Mu’âwin at-Tafwîdh (Wuzarâ’ at-Tafwîdh); 3. Wuzarâ’ at-Tanfîdz; 4. Para Wali; 5. Amîr al-Jihâd; 6. Keamanan Dalam Negeri; 7.Urusan Luar Negeri; 8. Industri; 9. Peradilan; 10. Mashâlih an-Nâs (Departemen-departemen); 11. Baitul Mal; 12. Lembaga Informasi; 13. Majelis Umat (Syûrâ dan Muhâsabah).
Wallahu a’lam bi ash-shawab. [Arief B. Iskandar]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar